Bantu Muluskan Aksi Curanmor, Tukang Parkir Diciduk Tekab Medan Baru

Minggu, 10 Oktober 2021 / 17.04

Zuki (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku curanmor atas nama Buchari Muhammad Zuki alias Zuki (31) warga Jalan Jamin Ginting, Gang Golf, Padang Bulan Medan.

Berdasarkan keterangan dari pihak kepolisian, pencurian sepeda motor terjadi Kamis  19 Agustus 2021 yang diketahui sekira pukul 06.00 wib.

Korban atas nama William Thomoteus Tarigan (31), warga Jalan Bunga Turi V LK. II Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntungan. Kemudian korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru. 

Kepada wartawan, Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, peristiwa itu terjadi di Jalan Jamin Ginting Gang Sarmin Padanf Bulan Medan telah terjadi pencurian sepeda motor Jenis Honda Beat Pop Warna Merah No. Pol. :  BK 5143 AFU. Adapun kejadiannya pada hari Kamis 19 Agustus 2021 sekira pukul 03.30 wib. 

Awalnya, korban tiba di rumah kosnya usai membeli nasi goreng di Simpang Kampus, kemudian memarkirkan sepeda motor di belakang rumah kos. Lalu dia beristirahat di kamar. 

Pada jam 06.00 wib, korban dibangunkan oleh pemilik kos dan menanyakan keberadaan sepeda motornya karena tak melihat di lokasi parkir.

"Saat korban mengecek ke belakang parkiran rumah kos diketahui sepeda motornya  sudah hilang. Lalu korban melapor ke Polsek Medan Baru,"jelas kanit reskrim, Minggu (10/10/2021).

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan mendapat informasi bahwa pelaku atau (tsk) yang mengambil sepeda motor sedang berada di Jamin Ginting  dekat Pajak Sore Padang Bulan Medan.

Setiba di sana, petugas mendapati pelaku sedang berjalan kaki. Tanpa buang waktu, pelaku langsung ditangkap dan digeledah. Ditemukan 2 buah HP Android warna hitam dan putih merk Samsung dan redmi.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Medan Baru guna proses sidik.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui berperan membantu mendorong sepeda motor korban dan teman pelaku panggilan Kibo berperan mengambil sepeda motor korban dari tempat kos dengan mematahkan stangnya. Sepeda motor tersebut dijual kepada seorang laki-laki  seharga Rp. 1.750.000,- dan uang hasil penjualan tersebut telah habis digunakan pelaku,"paparnya lagi.

Terkait hal ini, pelaku dikenakan Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hot) 
Komentar Anda

Terkini