Dapat Untung Rp 40 Ribu Per Gram, IRT di Labuhan Batu Nekat Jadi Kurir Sabu

Senin, 04 Oktober 2021 / 20.24

Dua tersangka kasus narkoba diapit petugas Polres Labuhanbatu.

LABUHAN BATU, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Labuhanbatu meringkus seorang ibu rumah tangga berinisial IKS alias Indah (26) warga Jalan Tjik Di Tiro, Rantau Utara karena kasus narkoba. Dia diringkus bersama seorang kurir narkoba lainnya berinisial F alias Rudi (33) warga Kelurahan Pajak, Labuhanbatu Utara.

"Dari kedua tersangka disita narkoba sebesar 97,2 gram," ucap Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu AKP Martualesi Sitepu, Senin (4/10/2021).

Lanjut Martualesi, kedua tersangka berhasil ditangkap dari hasil penyelidikan selama sepekan. Keduanya ditangkap saat sedang hendak mau transaksi di depan SPBU tepatnya di sebuah ruko kosong.

"Dari hasil pemeriksaan, narkoba itu diperoleh kedua tersangka dari AK (DPO) yang merupakan suami tersangka Indah. Tersangka Indah menerangkan bahwa sekali ini mau menjual sabu karena keadaan ekonomi. Dimana tersangka menerangkan suaminya berinisial AK membeli narkotika jenis sabu tersebut per gram nya sebesar Rp 430 ribu dan rencananya akan menjual narkotika jenis sabu tersebut per gram nya Rp 470 ribu,"pungkas Martualesi.

Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat melanggar pasal 114 ayat (2) Sub pasal 112 ayat (2) dari UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (mt)

Komentar Anda

Terkini