Jual 20 Gram Sabu, Warga Sunggal Divonis 7 Tahun Penjara

Sabtu, 16 Oktober 2021 / 05.14

Suasana sidang di ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri Medan. (putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ade Marwan Nasution (61) terdakwa pemilik sabu seberat 20 gram, diganjar hukuman 7 tahun penjara. Vonis tersebut, dibacakan Hakim Ketua Deni Lumbantobing dalam sidang virtual di Ruang Cakra 9 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (15/10/2021). 

Dalam amar putusannya, terdakwa warga Jalan Taqwa, Medan Sunggal ini, terbukti melanggar Pasal 114 ayat (2) UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Menjatuhkan terdakwa Ade Marwan Nasution alias Ade, oleh karenanya dengan pidana penjara selama 7 tahun, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara," ujar hakim. 

Menurut hakim, hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan di persidangan. 

Usai mendengarkan putusan, majelis hakim memberikan waktu 7 hari kepada terdakwa maupun jaksa penuntut umum (JPU) Frianta Felix Ginting, untuk menyatakan terima atau mengajukan banding. Vonis hakim lebih ringan dari tuntutan JPU, yang semula menuntut terdakwa selama 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar, subsider 3 bulan penjara. 

Diketahui, berawal pada 27 Mei 2021, teman terdakwa datang kerumah terdakwa untuk memesan sabu sebanyak 20 gram, dengan harga Rp550.000. Namun, saat itu terdakwa mengatakan akan mengambil barangnya terlebih dahulu dan menunggu kabar dari terdakwa nantinya.

Sekira pukul 13.00 wib, terdakwa menghubungi Edi (DPO) untuk memesan narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram, dengan harga sebesar Rp500.000 per gram. Kemudian, terdakwa meminta tolong kepada Edi untuk pembayaran sabu tersebut setelah laku terjual kepada pembeli. 

Sepuluh menit kemudian, terdakwa dihubungi oleh Edi dan mengarahkan terdakwa untuk berangkat menuju jalan Kapten Muslim Kelurahan Sei Sikambing B Medan, tepatnya di depan Plaza Millenium. Setelah tiba di tempat tersebut, terdakwa menunggu di pinggir jalan dan 10 menit kemudian Edi dengan mengendarai mobil menghampiri terdakwa dan menyerahkan 1 bungkus narkotika jenis sabu sebanyak 20 gram. 

Setelah tiba di rumah, terdakwa memberitahukan kabar kepada pemesan sabu tersebut dan mengatakan bahwa narkotika tersebut sudah ada di rumah terdakwa. Oleh teman terdakwa selaku pemesan narkotika tersebut, datang kerumah terdakwa namun tidak jadi membeli dengan alasan bank sudah tutup, dengan janji akan dibeli menunggu uang dapat diambil dari bank. 

Selanjutnya, terdakwa pun menjualkan sebagian sabu tersebut kepada orang lain. Pada 28 Mei 2021, teman terdakwa yang memesan sabu tersebut datang lagi ke rumah terdakwa untuk menanyakan narkotika jenis sabu tersebut. Kemudian, teman terdakwa tersebut keluar dengan alasan untuk mengambil uang dan beberapa menit kemudian, 6 orang petugas kepolisian menangkap terdakwa dan melakukan pemeriksaan badan serta pakaian terdakwa.

Dari hasil pemeriksaan ditemukan tepatnya dihadapan terdakwa barang bukti satu buah dompet warna merah yang di dalamnya berisi satu bungkus plastik transparan ukuran sedang diduga berisi sabu.(put)

Komentar Anda

Terkini