Keliling Jalanan Cari Mangsa, Hp Pekerja Warung Disikat

Rabu, 06 Oktober 2021 / 05.39

Tersangka Fernando Rudolf Latumahina diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan pelaku atas nama Agus Sudiransyah (53), kuli bangunan, warga Jalan Murni No.13-C, Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal atas pencurian handphone yang dilakukan Jumat (24/9/2021) sekira pukul 17.00 wib.

Korban atas nama Fernando Rudolf Latumahina (40 ), karyawan swasta, warga Jalan Kapten Muslim, Medan. Kemudian korban sudah membuat laporan resmi ke Polsek Medan Baru. 

Kepada wartawan, Plt. Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH  mengatakan kronologis pencurian berupa 1 (satu) unit HP Merk Samsung Galaxy J 7 Pro warna hitam yang diambil pelaku dari dalam Warung Boba, Jalan Darussalam no. 57 Medan milik korban. 

Adapun kejadiaannya bermula korban sedang berada di warung tempat korban bekerja kemudian meletakkan HP diatas meja. Selanjutnya korban keluar warung untuk menyapu membersihkan halaman warung, namun tiba-tiba datang 2 orang pelaku dengan mengenderai 1 (satu)  unit sepeda motor Suzuki Smash warna hitam yang dikira korban mau membeli minuman Boba. Kemudian pelaku yang dibonceng turun dari sepeda motor dan teman pelaku panggilan Doyok menunggu diatas sepeda motor. Pelaku langsung masuk ke dalam warung korban kemudian mengambil HP yang diletakkan korban di atas meja warung.

Selanjutnya korban berteriak maling sehingga mengundang kedatangan warga dan langsung mengejar. Pelaku yang mencuri hp berhasil ditangkap, sedangkan rekannya yang menunggu di sepeda motor langsung tancap gas melarikan diri.

"Hasil introgasi, pelaku mengakui mengambil HP korban  setelah diajak teman pelaku berkeliling mencari korban. Saat itu, pelaku melihat ada hp yang terletak di meja warung dan tidak dijaga pemiliknya, lalu mengambil hp tersebut," kata Irwansyah.   

Terkait perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (hot)

Komentar Anda

Terkini