Kepergok Curi Kabel Listrik, Tukang Bangunan Diboyong Warga ke Polsek Medan Baru

Kamis, 21 Oktober 2021 / 04.30

Irvandi alias Irvan (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Petugas Tekab Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku pencurian atas nama Irvandi alias Irvan (32) warga Jalan Cinta Karya, Gang Pantai, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia. Lelaki ini diitangkap lantaran melakukan pencurian kabel listrik, pada Sabtu (16/10/2021) sekitar pukul 01.30 wib. 

Korban pencurian atas nama Erwin (54), warga Jalan Subur II, Gang Mejuah-Juah, Medan Polonia. Pencurian yang dialaminya sudah dilaporkan ke Polsek Medan Baru. 

Kepada wartawan, Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Polsek Medan Baru Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengungkapkan kronologis terjadinya pencurian berupa 80 meter kabel listrik di bangunan rumah kosong yang sedang dibangun korban di Jalan Subur II.

Adapun kejadiannya sekira pukul 01.00 wib, korban dibangunkan oleh tetangganya yang memberitahukan bahwa rumah korban yang sedang dibangun telah dimasuki maling. Selanjutnya korban bersama dengan warga mendatangi lokasi dan ternyata benar rumah yang dibangun korban sebanyak tiga pintu telah dimasuki maling.

Kemudian dilakukan pencarian terhadap pelaku dan ditemukan sedang sembunyi di bawah bangunan. Dari pelaku ditemukan potongan kabel listrik sepanjang 5 meter, 1 buah tang dan mancis sebagai alat penerangan. 

Selanjutnya pelaku diserahkan warga ke Polsek Medan Baru dan hasil introgasi terhadap pelaku dan mengakui telah 2 (dua) kali melakukan pencurian di bangunan milik korban yang pertama pada tanggal 14 Oktober 2021 dengan mengambil 75 meter kabel listrik dan pada tanggal 16 Oktober 2021 mengambil kabel milik korban sebanyak 5 meter namun diketahui warga.

"Pelaku menjual kabel listrik tersebut ke tukang botot seharga Rp 170.000. Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"ujar Iptu Irwansyah Sitorus, Kamis (21/10/2021). (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini