| Polsek Medan Kota mengamankan bapak dan anak, pelaku penganiayaan kepling. (Hotlan/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ditengarai melakukan pengeroyokan terhadap kepala lingkungan 1, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kota Medan, bernama Mikhael Fransisco Purba (29), bapak dan anak terpaksa berurusan di Polsek Medan Kota.
Berdasar informasi yang diperoleh media ini, Kamis (21/10/2021), tersangka yang ditangkap, berinisial AL (62) dan putranya berinisial AFL (35), warga Jalan Tapian Nauli, Kelurahan Pasar Merah Barat.
Berbekal laporan korban nomor: LP/ 411/ X/2021/ Polsek Medan Kota, tanggal 14 Oktober 2021, kedua tersangka pun ditangkap. Al ditangkap Sabtu 16 Oktober 2021 sekira pukul 23.00 WIB, dan AFL pada Minggu 17 Oktover 2021 dari rumahnya.
Kepada para awak media Kapolsek Medan Kota, Kompol M Rikki Rahmadhan melalui Kanit Reskrim Iptu Asrol Efendi Rambe mengatakan penangkapan kedua pelaku ayah dan anak masalah penganiayaan kepling.
Menurut kanit, penganiayaan itu pada berawal ketika korban ditemani seorang tukang sedang membuat taman di Jalan Sayum simpang Laubeng Klewang, Kelurahan Pasar Merah Barat, Kecamatan Medan Kota, Kamis (14/10/2021) lalu sekira pukul 14.45 WIB.
Tidak lama kemudian, AL melintas dan melihat korban membuat taman di areal itu. Korban merasa tidak terima AL mengatakan dirinya yang selama ini membersihkan tanah tersebut. AL mengatakan dia membersihkan areal itu untuk membuka warung.
Akhirnya terjadilah cekcok antara korban dengan AL dan selanjutnya AL pulang ke rumah dan kembali bersama anaknya AFL.
"Pelaku AL kembali mengingatkan korban agar menghentikan pembuatan taman itu karena ia akan membuat warung di lahan tersebut. Lalu AFL emosi kemudian menjatuhkan batu bata dan pasir untuk membuat taman itu ke parit. Melihat itu, korban tidak terima. Lalu mendorong dan memiting leher AFL sehingga terjadilah pergumulan dan saling jambak di atas pasir,"kata Iptu Asrol Effendi Rambe.
Lanjutnya lagi, pelaku AL dari posisi belakang korban dengan kedua tangannya menarik korban di bagian wajah dan dengan tenaga yang kuat sehingga jari tangan AL mencakar wajah dan bahkan mencolok mata kiri si korban. Tidak lama kemudian warga yang menyaksikan kejadian itu pun berdatangan untuk melerai mereka.
Kini keduanya mendekam di sel Polsek medan Kota karena terbukti melakukan penganiayaan berdasarkan bukti visum dan keterangan saksi tersebut.
"Kasusnya sudah kita proses dan kedua ayah dan anak sudah kita amankan kepada kedua pelaku kita akan jerat dengan pasal 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana,"pungkasnya. (hotlan)