KPK Eksekusi Walikota Tanjung Balai Nonaktif ke Rutan Tanjung Gusta Medan

Jumat, 08 Oktober 2021 / 02.36

Walikota Tanjung Balai nonaktif M Syahrial saat mengikuti persidangan secara online di Pengadilan Negeri Medan.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeksekusi Wali Kota Tanjungbalai Nonaktif, M Syahrial ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas I Medan.

Eksekusi terhadap terpidana Syahrial dilakukan JPU KPK setelah hukuman 2 tahun pidana penjara yang dijatuhkan majelis hakim telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan Nomor : 46/Pid.Sus-TPK/2021/PN. Medan tanggal 20 September 2021.

Hal itu dibenarkan Kepala Rumah Tahanan (Karutan), Theo Adrianus Purba ketika dikonfirmasi wartawan melalui via WhatsApp, Kamis, 07 Oktober 2021 malam.

“Benar, kita telah menerima terpidana bernama Muhammad Syahrial sekitar 2 minggu lalu dari Jaksa KPK. Eksekusi itu dilakukan karena telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Medan,” kata mantan Karutan Kabanjahe ini.

Diketahui, Syahrial terbukti menyuap mantan penyidik KPK, AKP Stepanus Robin Pattuju, sebesar Rp1,6 miliar dengan maksud menghentikan perkara yang sedang ditangani oleh KPK.

Atas perbuatannya, majelis hakim Pengadilan Tipikor Medan yang diketuai As’ad Rahim Lubis menjatuhkan hukuman 2 tahun pidana penjara.

Selain pidana penjara, Syahrial juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp100 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan.

Selain kasus tersebut, Syahrial juga berstatus tersangka dalam kasus perkara dugaan korupsi lelang jabatan di Pemerintah Kota Tanjungbalai tahun 2019.

Syahrial diduga menerima suap sebesar Rp200 juta dari Yusmada (tersangka) terkait jabatan Sekretaris Daerah Tanjungbalai.

Wali Kota Medan Tanjung Balai Nonaktif ini disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat 1 KUHPidana.(sb)

Komentar Anda

Terkini