Penganiayaan di Rumdis Pendeta, Korban Sebut Dipukul dan Dilempari Sampah Busuk

Rabu, 20 Oktober 2021 / 21.13

Saksi korban saat memberi keterangan kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Medan. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Sidang perkara penganiayaan dengan terdakwa Jhoni Sihombing kembali berlangsung di ruang Cakra 4 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (19/10/2021) menghadirkan Anita selaku saksi korban.

Dalam kesaksiannya, Anita mengatakan bahwa kejadian bermula saat dirinya mendatangi Ester rumah dinas pendeta yang berada di samping Gereja HKBP Immanuel di Jalan Sei Berantas Kelurahan Babura Kecamatan Medan Sunggal, pada Jumat 18 Desember 2020 lalu.

"Sewaktu berkunjung selain Ester yang ada di dalam rumah, ada beberapa orang lainnya yakni Lince, Maria, Purba Siagian, dan Putra. Saat kami lagi berbincang-bincang di dalam rumah tiba-tiba ada beberapa orang yang berteriak-teriak memanggil pendeta," ujarnya.

Karena suasana sudah riuh, maka keluarlah dari dalam rumah tiba-tiba saja saat terjadi perdebatan dirinya dilempar dengan karton yang berisikan sampah busuk oleh terdakwa.

Masih dihadapan Majelis Hakim yang diketuai, Abdul kadir, penuntut umum, Rambo Sinurat serta terdakwa didampingi penasehat hukumnya, saksi menyampaikan saat dilempar sampah ia langsung spontan mengejar terdakwa menanyakan apa maksudnya. 

Sesampai ditengah ia langsung dikerumuni beberapa orang pria, dan langsung dipukul termasuk terdakwa yang memukul ke arah bagian perut sehingga merasa kesakitan dan lemas. Korban lalu dibawa oleh kawan bernama Putra dibawa ke Rumah Sakit Bina Kasih.

"Waktu habis melapor ke Polsek Sunggal langsung diarahkan mendapatkan perawatan medis di RS Binakasih,"ujarnya.

Masih dalam sidang itu, Anita mengungkapkan bahwa terdakwa sudah dua kali melakukan perbuatan yang sama kepada dirinya. 

Dimana ia masih bersedia memberikan maaf dan berdamai dihadapan Penyidik Polsek Sunggal. Namun untuk perbuatan kedua ini ia tidak bisa menerimanya lagi.

Kemudian majelis hakim kembali menanyakan tujuan saksi datang, Anita pun menjelaskan untuk membayar iuran. 

Menjawab pertanyaan majelis hakim apakah ada masalah sehingga ada keributan di rumah dinas pendeta, saksi menyatakan ada namun ia tidak mengetahui secara persis.

Masih dalam sidang itu, saksi mengatakan kalau peristiwa pelemparan sampah dan pemukulan masih terjadi didalam kompleks Gereja HKBP Immanuel.

"Jadi kejadian masih didalam kompleks gereja ya?" tanya hakim. Kemudian saksi menyatakan iya.

"Nah bagaimana kalau kalian berdamai dan saling memaafkan,"ucap majelis hakim. 

Kembali lagi saksi mengatakan secara prinsip sudah dimaafkan namun secara hukum harus diteruskan karena ini sudah kedua kali dialaminya. "Dulu pun terdakwa pernah berbuat kasar, namun didepan penyidik kami telah berdamai dan bermaafan akan tetapi untuk sekarang pelaku harus dihukum penjara.Saya mohon keadilan pak hakim, hukum pelaku yang telah sewena-wenang kepada saya,"kata saksi korban.

Dalam persidangan juga ditampilkan tayangan CCTV, dimana pelaku membuang kardus dengan cara melemparkannya kepada korban.

Selain Anita, hadir juga anak lelakinya Dennis dan suaminya membenarkan kalau mereka ditelepon yang menyampaikan kabar kalau bahwa terjadi pemukulan terhadap korban.

Saat dikonfrontir dengan terdakwa yang hadir karena tidak dilakukan penahanan mengelak melakukan pemukulan seperti yang disampaikan saksi korban.

Namun korban pun tetap pada kesaksian bahwa ia mendapat perlakuan kekerasan, kalau tidak ada perlakuan mana mungkin keluarnya visum. Sedangkan untuk kesaksian yang disampaikan anak dan suami korban, terdakwa tidak mengajukan keberatan.

Sesuai mendengarkan kesaksian maka persidangan ditunda hingga pekan depan dengan agenda masih mendengarkan saksi lainnya.(put)

Komentar Anda

Terkini