| Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek dan Kanitres Kutalimbaru terkait dugaan pencabulan dan pemerasan oknum penyidik kepada istri tersangka narkoba. (Hotlan/klikmetro) |
DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Kasus dugaan pencabulan dan pemerasan terhadap istri tersangka kasus narkoba yang diduga dilakukan penyidik Polsek Kutalimbaru Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang berbuntut panjang.
Terkait permasalahan ini, Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak mencopot Kapolsek Kutalimbaru AKP Hendri Surbakti dan Kanit Reskrim Polsek Kutalimbaru Ipda Syafrizal dari jabatannya karena dianggap bertanggung jawab.
"Makanya saya sudah copot tadi malam yang bersangkutan penyidik, termasuk kapolsek dan kanit reskrimnya," kata Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (26/10/2021)
Irjen Panca putra menyatakan prihatin atas kasus tersebut, dan saat masih didalami Bidang Propam Polda Sumut dugaan pencabulan dan pemerasan yang dilakukan oknum penyidik.
"Saya ikut prihatin atas kasus ini dia mengatakan seorang polisi harus menunjukkan tanggung jawabnya untuk melindungi dan mengayomi masyarakat. Ini tidak boleh dilakukan oleh seorang anggota Polri. Dia harus tunjukkan tanggung jawabnya sebagai anggota Polri yang bisa melindungi dan mengayomi masyarakat,"tegasnya.
Irjen Panca meminta agar masyarakat mempercayakan penanganan kasus itu ke Polda Sumut. Sebab semua yang terlibat akan ditindak tegas.
"Saya ikut prihatin dan saya sudah dengar dan saya sudah bicara kepada jajaran saya dan Percayakan saja saya akan tindak tegas," katanya.
Dalam kasus ini enam oknum Polsek Kutalimbaru Kabubaten Deli serdang dilaporkan ke Bidang Propam Polda Sumut.
Mereka antara lain berinisial Aiptu DR dan Aipda SDB dan Aipda HKR dan Aiptu HG dannAipda SP dan Bripka RHL.
Para penyidik diduga melakukan pemerasan istri pelaku dan menghilangkan barang bukti berupa dua unit sepeda motor milik tersangka dan mencabuli istri dari tersangka narkoba.
Kasus itu berawal saat Polsek Kutalimbaru menggerebek kediaman MU di Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwikora Kecamatan Medan Helvetia, Selasa (4/5/2021) yang lalu.
Saat itu petugas kepolisian menemukan SM suami dari MU bersama rekannya AS menguasai narkoba jenis sabu dan Kemudian SM dan AS dibawa oleh penyidik Polsek Kutalimbaru.
Kemudian Bripka RHL menghubungi orang tua kedua tersangka untuk meminta uang sebesar Rp 30 juta. Sementara itu Aiptu DR mengajak MU (19) istri dari AS bertemu di hotel untuk membicarakan masalah suaminya yang terjerat narkoba. Di hotel itulah MU diduga dicabuli istri tersangka. (hotlan)