Perseteruan Pedagang Pasar Pringgan dan Preman Berakhir Damai

Sabtu, 30 Oktober 2021 / 03.55

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Riko Sunarko memediasi kedua belah pihak sehingga sepakat damai. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait adanya laporan pedagang yang menjadi korban dari preman dan menjadi tersangka di Pasar Pringgan yang saat ini ditangani oleh Polrestabes Medan, akhirnyaberakhir damai.

Perdamaian dilakukan kedua belah pihak setelah mendatangi Polrestabes Medan untuk meminta dilakukan mediasi.

Mediasi dihadiri Kapolrestabes Medan Kombes Pol Rico Sunarko didampingi Waka Polrestabes AKBP Irsan Sinuhaji SIK, Wadir Krimum Polda Sumut, Wakasat Reskrim Polrestabes Medan AKP Madianta Ginting dan Plt Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH.

Selain itu, dihadiri korban Budi Alan bersama rekannya dan istri dari Batya Sembiring beserta keluarga.

"Dari hasil mediasi, kedua belah pihak sepakat berdamai. Jadi kami menyampaikan kepada rekan-rekan media bahwa kejadian pada tanggal 9 Agustus 2021 di Pasar Pringgan wilayah Hukum Polsek Medan Baru, kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan sepakat untuk menyelesaikan di sini,"" kata Kapolrestabes Kombes Rico, dikutip Sabtu (30/10/2021).

Permasalahan tersebut kata Kapolrestabes, kedua belah pihak tidak ingin panjang lagi.

"Saya harapkan berita-berita yang sudah menyebar terkait dengan permasalahan di pasar tersebut agar tidak diperpanjang lagi, karena kedua belah pihak sudah datang ke Polrestabes Medan dan kita mediasikan, akhirnya sepakat untuk berdamai,"jelasnya lagi.

Sementara itu, Budi Alan mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi atas pertikaian yang dialaminya.

"Di sini saya selaku korban bisa dibilang sudah mulai membaik dan  kami berdua juga telah sepakat untuk berdamai, karena itu memang yang terbaik,"ucap Budi Alan.

Sedangkan dari pihak keluarga Batya Sembiring mengucapkan terima kasih kepada Kapolrestabes Medan dan jajaran yang telah membantu melakukan mediasi.

"Kami atas nama keluarga Batya Sembiring meminta maaf atas kejadian ini dan hari ini kita sepakat untuk berdamai dengan keluarga Budi Alan dan inilah yang terbaik untuk kita semua," kata Nimbangsa Bangun yang merupakan perwakilan keluarga dari Batya Sembiring.

Korban Penikaman Jadi Tersangka

Sebelumnya kasus ini bermula saat Budi yang merupakan pedagang sayur di Pasar Pringgan didatangi para pelaku dan diminta uang, pada 9 Agustus 2021 lalu. Karena menolak, Budi diserang 3 pelaku, bahkan mendapat luka tusukan di pelipisnya.

Warga Dusun I, Desa Tambunan, Kecamatan Sibolangit ini memberi perlawan dengan mengambil kunci dongkrak yang ada di dalam mobilnya dan menghajar pelaku.

Budi yang telah bersimbah darah akibat luka tusukan dibawa rekan sesama pedagang ke Rumah Sakit Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Setelah itu, membuat laporan ke Polsek Medan Baru dan sudah beberapa kali dimintai keterangan. Tak nyana, pada 30 September 2021, Budi menerima surat dari kepolisian yang menyebutkan dirinya ditetapkan sebagai tersangka. 

Terkait saling lapor ini, kasus tersebut akhirnya diambil alih Polrestabes Medan.(hotlan) 

Komentar Anda

Terkini