JRP, Kasek SMAN 8 Medan saat dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli. (putra/klikmetro) |
MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tim Penyidik Pidsus Kejari Medan saat ini tengah melakukan perhitungan kerugian keuangan negara dalam dugaan kasus tindak pidana korupsi penyelewengan Dana Bos Tahun Anggaran 2017 dan 2018 pada SMA Negeri 8 Medan.
"Saat ini tim penyidik tengah melakukan penghitungan kerugian negara," ujar Kasi Penkum Kejatisu Yosgernold Tarigan kepada wartawan, dikutip Jumat (15/10/2021).
Dikatakan Yos dalam perkara ini penyidik telah menetapkan JRP selaku Mantan Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. Dan masih dalam perkara ini JRP juga telah dititipkan ke Rutan Kelas I Labuhan Deli pada 19 Juli 2021.
Sebagaimana diketahui bermula adanya dugaan penyelewengan dalam realisasi penggunaan dana Bos yang berasal dari Tahun Anggaran 2017-2018 di SMAN 8 Medan.
Untuk penanganan perkara ini sejumlah saksi juga turut dilakukan pemeriksa oleh tim penyidik.(put)