Polda Usut 7 Pinjol Ilegal Beroperasi di Sumut

Rabu, 20 Oktober 2021 / 21.32

Ilustrasi.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Polda Sumatera Utara (Sumut) saat ini melakukan penyelidikan terhadap perusahaan yang melakukan praktik pinjaman online (pinjol).

Berdasarkan penyelidikan sementara, ada tujuh pinjol ilegal beroperasi di wilayah Provinsi Sumut.

"Saat ini Poldasu sedang melakukan penyedlidikan. Ada tujuh perusahaan pinjol di Sumut," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, dikutip Rabu (20/10/2021).

Lebih lanjut Hadi menjelaskan, dalam penyelidikan tersebut, pihaknya telah membentuk tim untuk menyelidiki keberadaan perusahaan Pinjol ilegal atau tak berizin itu.

"Tim sedang melakukan penyelidikan terhadap tujuh perusahaan pinjol, 6 di Medan dan 1 di Tanjungbalai," jelas Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) Tahun 1998 ini.

Kendati demikian, Juru Bicara Polda Sumut ini masih enggan menyebutkan secara mendaetail nama dan lokasi atau kantor pinjol dimaksud.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menindaklanjuti arahan dan instruksikan Presiden Joko Widodo, terkait maraknya pinjol ilegal yang meresahkan masyarakat.

Dalam instruksinya, Presiden meminta agar ditindak tegas kejahatan fintech peer to peer (p2p) lending tersebut. (mr)

Komentar Anda

Terkini