Poldasu Amankan Pelaku Pinjol Ilegal di Deli Serdang

Jumat, 22 Oktober 2021 / 15.53

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi. (klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Polisi mengamankan pelaku pinjaman online (pinjol) ilegal dari kawasan Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara. Penangkapan dilakukan oleh tim dari Mabes Polri.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi yang dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. Dia menegaskan penangkapan dilakukan oleh Mabes Polri. "Benar Tim Mabes Polri ada mengamankan pelaku pinjaman online di Kabupaten Deliserdang," ucap Hadi, Jumat (22/10/2021).

Hadi menyampaikan ada sejumlah orang yang diamankan dalam penangkapan itu. Namun dia belum mendapatkan keterangan lebih jauh mengenai kasus tersebut. "Berapa orang yang diamankan terkait pinjol ilegal ini saya belum mendapat laporannya. Nanti akan kita sampaikan update perkembangannya," terang juru bicara Polda Sumut tersebut.

Hadi menuturkan, Polda Sumatera Utara telah membentuk tim untuk menyelidiki kasus pinjaman online (pinjol) ilegal di Sumatera Utara. "Tim yang telah dibentuk sedang mendalami beberapa kasus pinjol ilegal di Sumut khususnya di Kota Medan," tuturnya.

Hadi menambahkan, tujuh kasus pinjol ilegal itu 6 diantaranya di Kota Medan. Sedangkan satu lagi di Kota Tanjungbalai.

Diketahui, Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo, menindaklanjuti arahan Presiden Joko Widodo terkait maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan masyarakat dengan menginstruksikan kepada seluruh jajaran kepolisian untuk menindak tegas kejahatan Fintech Peer to Peer (P2P) lending. (amr)

Komentar Anda

Terkini