Rampas Dompet Mahasiswi, Dua Sekawan Diangkut Tekab Polsek Medan Baru

Minggu, 03 Oktober 2021 / 19.16

Dua pelaku jambret (baju orange) diapit petugas Polsek Medan Baru.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Tekab Polsek Medan Baru mengamankan dua pelaku jambret. Masing-masing, Rafli Anwar Munthe (19) buruh bangunan dan Yogi Pratama (20), keduanya warga Jalan Pintu Air IV, Gang Bersama, Medan Johor. 

Korban atas nama Desi Hutagalung (19), mahasiswi, warga Jalan Bilal. Kemudian korban sudah membuat laporan resmi di Polsek Medan Baru. Pencurian tersebut terjadi Kamis (30/9/2021) sekira pukul 09.30 wib.

Pelaksana tugas (Plt) Kapolsek Medan Baru AKP Ully Lubis SH melalui Kanit Reskrim Iptu Irwansyah Sitorus SH MH mengatakan, pencurian terjadi di Jalan Karya Bakti depan Gang Buntu dekat Kedai Opung Medan Polonia, kerugian korban berupa 1 buah dompet kecil warna hitam berisikan 1 buah HP Merk. Oppo A31. 

"Adapun kejadiannya korban mengendarai sepeda motor berangkat dari rumah dengan tujuan mengantar ibunya yang hendak bekerja di Pasar Pringgan. Setelah mengantar ibunya, korban kemudian pulang ke rumah. Saat menuju rumah, di depan Gang Buntu dekat kedai Opung, tiba-tiba dari arah belakang muncul 2 pria berboncengan naik sepeda motor dan langsung merampas dompet korban yang diletak di bak depan motor. Lalu secepatnya pelaku kabur,"kata Irwansyah kepada wartawan, Minggu (3/10/2021).

Saat kejadian itu, korban sontak berteriak maling sekuat mungkin sehingga mengundang perhatian warga sekitar. Warga pun beramai-ramai melakukan pengejaran. Takut dikejar, pelaku langsung membuang dompet korban yang berisikan handphone. Namun petugas Polsek Medan Baru yang kebetulan melintas di lokasi langsung mengamankan para pelaku

"Kemudian pelaku diboyong ke Polsek Medan Baru guna proses penyidikan selanjutnya. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal  363  KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,"pungkasnya. (hot)    

Komentar Anda

Terkini