Rekaman Video Buat Bapak dan Anak Meringkuk di Sel

Selasa, 26 Oktober 2021 / 11.16

Bapak dan anak, tersangka penganiayaan diamankan Polsek Medan Sunggal. (Hotlan/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dimulai cerita di warung JN di Jalan Setia Budi Tanjung Rejo pelapor berinisal HS untuk membeli nasi di warung JN.  Kemudian pelapor setelah membeli nasi datang lagi ke warung JN disitulah saksi JN mengatakan, "lihat adikmu dipukuli," sambil menunjukan rekaman video yang ada di handphonenya.

Dalam rekaman video korban USS, adiknya pelapor HS yang dipukuli oleh dua orang pelaku inisial JLS (50) dan ASS ( 28) beralamat di Jalan Sei Padang, Kelurahan PB Selayang I, Medan Selayang yang merupakan bapak dan anak.

Setelah melihat rekaman pemukulan terhadap adiknya, HS mencari adiknya. Mereka bertemu di Pasar Setia Budi Tanjung Rejo. Saat itu HS melihat ada luka berdarah dibibir dan pelipis adiknya. 

Peristiwa tersebut terjadi Kamis (22/7/2021) sekitar pukul 11.00 wib di Pasar Setia Budi Tanjung Rejo, yang tanpa diketahui penyebabnya bapak dan anak ini mendatangi USS saat sedang duduk lalu memukulinya. Tanpa disadari keduanya, perbuatan mereka melakukan penganiayaan direkam di handphone oleh teman USS.

Pelaku mencekik, memukul, bahkan memegang broti untuk menyerang. Tak terima adiknya dianiaya, HS membuat laporan ke Polsek Sunggal no pol B /271/ VII /  2021 /SPKT POLSEK SUNGGAL.

Terkait laporan korban, petugas melakukan penyidikan dengan memanggil saksi dan melengkapi alat bukti guna diproses untuk diajukan ke pengadilan. Setelah memenuhi unsur, keduanya lalu ditangkap.

Pelaksana tugas Kapolsek Medan Sunggal AKP P Panjaitan melalui Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak didampingi Kasi Humas Aiptu Misrianto membenarkan telah melakukan  penangkapan terhadap kedua pelaku dan telah dilakukan proses penyidikan.

"Kedua pelaku dipersangkakan  dalam pasal 170 JO 351 KUHP. Untuk berkas perkara sudah dinyatakan P21 oleh JPU pada tanggal 27 September 2021 dan untuk tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke JPU pada tanggal 04 Oktober 2021 guna penuntutan,"kata Budiman kepada wartawan, Selasa (26/10/2021). (hotlan) 

Komentar Anda

Terkini