Satroni Ruko di Jalan Wajir, Anak Mangkubumi Dijebloskan ke Sel

Jumat, 01 Oktober 2021 / 19.30

Unit Reskrim Polsek Medan Kota mengamankan seorang pelaku pencurian dan barang bukti saringan ac.

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Kota meringkus seorang pelaku berinisial H (48), warga Jalan Mangkubumi, Kelurahan Aur, Kota Medan, yang diduga telah melakukan tindak pidana pencurian di dalam Ruko No.10 Jalan Wajir, Kelurahan Aur, Kecamatan Medan Maimun, Selasa (28/9/2021) sekira pukul 11.30 wib. 

Dasar UU No.02 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia atas laporan warga  Laporan Polisi Nomor : LP /382 / IX/ 2021 / SPKT / Polsek Medan Kota / Polrestabes Medan / Polda Sumatera Utara Tanggal 28 september 2021. 

Team Tekab Unit Reskrim Polsek Medan Kota atas perintah Kapolsek Medan Kota Kompol M.Rikki Ramadhan SIK. MH. dan dipimpin Kanit Reskrim Polsek Medan Kota Iptu A.E Rambe SH mengatakan pihaknya mendapat informasi bahwa pelaku berada di Jalan Mangkubumi dan langsung mendatangi lokasi. 

"Setelah dilakukan penggeledahan, petugas mendapatkan satu unit saringan AC di dalam rumah dan mengamankan pelaku,"kata kapolsek melalui Kanit Reskrim Iptu A. E. Rambe kepada wartawan, Jumat  (1/10/2021) pukul 11.00 wib.

Barang bukti yang diamankan, yakni sebuah palu, sebuah gergaji besi, sebuah pahat, sebuah obeng, sebuah pisau cutter dan 1 buah saringan AC serta gulungan kabel. (hot) 

Komentar Anda

Terkini