Sosper di 5 Kecamatan, Legislator PKS Ingatkan Pentingnya Vaksinasi dan Patuhi Prokes

Senin, 11 Oktober 2021 / 20.30

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menggelar sosper Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Antariksa, Kecamatan Medan Polonia, Senin (11/10/2021).

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Dhiyaul Hayati SAg MPd kembali melaksanakan sosialisasi Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan di dua kecamatan di Kota Medan, yakni Kecamatan Medan Selayang dan Medan Polonia, Senin (11/10/2021).

Sebelumnya, kegiatan sosper ke X Tahun 2021 ini dengan perda yang sama sudah digelar 3 kecamatan, Medan Tuntungan, Medan Maimun dan Medan Johor pada Sabtu lalu (9/10/2021).

Melaksanakan kegiatan sosper di lima kecamatan daerah pemilihannya (dapil), Sekretaris Komisi II DPRD Medan ini selalu mengingatkan warga agar selalu menerapkan protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penularan coronona virus disease 2019 (covid-19) dan pentingnya melakukan vaksinasi guna menjaga imunitas tubuh dari penyakit yang dibawa covid-19..

"Coba bapak dan ibu di sini tunjuk tangan siapa yang belum vaksin,"kata Dhiyaul pada warga yang mengikuti kegiatan Sosper Nomor 4 Tahun 2012 di Jalan Antariksa, Gang Pipa IV, Kelurahan Sari Rejo, Kecamatan Medan Polonia, Senin (11/10/2021).

Hanya beberapa orang yang tampak menunjukkan tangan. Mereka yang belum vaksin mengaku sulit mendaftar untuk mendapatkan vaksinasi covid-19. Sementara seorang ibu mengaku, tak bisa divaksin karena tensinya terlalu tinggi.

"Bapak dan ibu jika mau divaksin, datang saja ke puskesmas terdekat. Cukup bawa fotokopi Kartu Keluarga (KK) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP), tidak dipungut biaya apapun,"ujar Dhiyaul. 

Dia juga mengingatkan kepada masyarakat agar selalu mematuhi prokes, meski saat ini Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Medan sudah level 2. "Walau Kota Medan sudah level 2 PPKM, kita tetap harus menjaga kesehatan, mematuhi prokes. Karena kondisi saat ini juga masih pandemi. Agar kasus Covid 19 segera hilang, warga patuhi 5 M, memakai masker menjaga jarak, mencuci tangan, mengurangi mobilitas dan menghindari kerumunan). Sedangkan Pemerintah agar maksimal melakukan tindakan 3 T yakni Testing, Tracing, Treatment,"jelasnya.

Dhiyaul menjelaskan, Perda No 4 Tahun 2012 terdiri XVI BAB dan 92 Pasal, merupakan payung hukum bagi pemerintah karena didalamnya dijamin hak-hak masyarakat. 

"Dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 sudah sangat jelas mengatur hak dan kewajiban Pemerintah Kota dan masyarakat dalam mendapatkan pelayanan kesehatan. Salah satu tujuan Perda sebagaimana tertuang pada Bab II Pasal 2, mewujudkan tatanan kesehatan dan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Kota Medan,"sebut politisi PKS ini.

Dhiyaul menyebutkan, selaku dewan yang duduk di Komisi II membidangi sosial, kesehatan dan tenaga kerja, dia bersama rekan komisi sudah melakukan pembahasan untuk mengkover seluruh masyarakat Kota Medan agar mendapat pelayanan kesehatan gratis.

"Kami sedang memperjuangkan Universal Health Coverage (UHC) bagi warga Kota Medan tanpa terkecuali, sehingga seluruh warga Medan nantinya mendapatkan pelayanan kesehatan dengan baik. Jika ini terealisasi, nanti setiap warga Kota Medan yang memiliki KTP dan KK bisa berobat gratis di Kelas 3,”imbuhnya.

Untuk saat ini, sekitar 200 ribu warga yang sudah dikover Pemerintah Kota Medan untuk BPJS gratis. Hingga nanti di akhir Desember 2021 akan ada pertambahan sekitar 59 ribu orang. "Karena belum bisa mengkover seluruh masyarakat Kota Medan, warga yang mendapat BPJS gratis dilakukan secara bertahap. Tahun depan (2022) akan ditambahkan lagi 100 ribu peserta BPJS Kesehatan yang preminya dibayar dari APBD Kota Medan,"ujar Dhiyaul seraya berharap pemerintah setempat pro aktif melakukan pendataan bagi warga kurang mampu, khususnya Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

“Saat ini, pemerintah pusat telah memiliki program bantuan baru yang dimasukkan ke dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial atau DTKS. Jadi, semua bentuk bantuan sosial, datanya akan diambil dari DTKS. Makanya, perangkat kelurahan harus pro aktif mendata warga miskin,”jelas wakil rakyat dari Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Selayang, Tuntungan, Polonia dan Maimun ini.

Dia menambahkan, DPRD Medan melalui Komisi II saat ini berupaya melakukan pembenahan untuk jaminan kesehatan masyarakat. Peserta BPJS khusus kelas 3 yang menunggak akan digratiskan dan biayanya ditanggung Pemko Medan. "Kami juga sedang melakukan pembahasan adanya warga yang menerima BPJS gratis tapi anak dan istri tidak termasuk. Hal seperti ini akan kami perbaiki agar seluruh keluarga yang masuk dalam Kartu Keluarga terkover kesehatannya,"pungkasnya.

Pada sesion tanya jawab, H Hawari, warga Pipa 3 Medan Polonia menyoalkan BPJS yang sudah tahunan tidak terbayar. Saat berobat, dia diharuskan membayar semua tunggakan. Sementara BPJS gratis yang dinanti tak kunjung diperoleh. 

Di kesempatan sama, Adi Guci, warga Jalan Antariksa mengungkapkan anaknya berobat di rumah sakit tapi tak bisa menggunakan BPJS lantaran disebut rumah sakit sudah tidak aktif. Pihak rumah sakit beralasan, BPJS itu disubdisi oleh pemerintah dan sudah dinonaktifkan. "Padahal kami menggunakan BPJS mandiri dan setiap bulan bayar preminya. Kami juga gak tau apakah BPJS kami disubsidi pemerintah atau tidak, pastinya kami setiap bulan bayar. Tapi saat berobat, malah dibilang rumah sakit BPJS anak saya tidak aktif,"heran lelaki tua itu.

Menjawab soalan itu, Dhiyaul mengatakan kemungkinan adanya miss komunikasi antara pihak rumah sakit dan BPJS. Untuk itu masyarakat diminta langsung mengkordinasikan permasalahan itu kepada pihak BPJS.

"Baru-baru ini ada warga yang mengadu kepada saya dengan persoalan sama. Pihak rumah sakit mengatakan BPJS nya tidak aktif saat dia membawa keluarganya berobat, padahal dia rutin membayar. Saya lalu mengontak pihak BPJS, ternyata ada miss komunikasi. Akhirnya warga itu bisa berobat dengan menggunakan BPJS,"bilang Dhiyaul.

Diketahui Perda No. 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan terdiri dari XVI Bab dan 92 Pasal. Bab I Pasal 1 di ketentuan umum disebutkan Sistem Kesehatan sebagai pedoman penyelenggaraan pembangunan kesehatan di wilayah Kota Medan.

Tujuan sebagaimana tertuang pada Bab II adalah untuk mewujudkan tatanan kesehatan yang mampu melibatkan partisipasi semua unsur terkait meningkatkan derajat kesehatan masyarakat kota.

Mewujudkan pembangunan kota berwawasan kesehatan dan kemandirian, meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yang aman, adil, terjangkau dan terbuka bagi masyarakat serta meningkatkan akses masyarakat untuk memperoleh pelayanan kesehatan.

Pada Bab XVIII Pasal 32 disebutkan pemerintah dan swasta bertanggungjawab dalam upaya perbaikan gizi untuk meningkatkan derajat kesehatan, kecerdasan dan produktifitas kerja. 

Dii akhir kegiatan, masyarakat diberikan diberikan cinderamata, kue kotak dan nasi kotak sebagai tanda terimakasih atas kehadiran pada sosialisasi perda tersebut.

Sebelumnya, kegiatan sama digelar di Kecamatan Medan Selayang, tepatnya di Lapangan Gang Beo, Jalan Ringroad, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Senin (11/10/2021) sekira pukul 14.00 wib hingga pukul 16.00 wib. Selanjutnya kegiatan sosper diteruskan ke Jalan Antariksa, Medan Polonia sekira pukul 16.00 wib hingga selesai.

Kegiatan ini menerapkan prokes. Dhiyaul melaksanakan sosper dengan membaginya di lima kecamatan agar tidak terjadi kerumunan dengan jumlah konstituen yang diundang secara keseluruhan 400 orang. Undangan yang hadir diwajibkan mengenakan masker dan duduk berjarak di kursi yang sudah disediakan. (mar)

Komentar Anda

Terkini