30.130 Peserta BPJS JK PBI APBN Dinonaktifkan, Ini Permintaan PKS di Depan Bobby

Selasa, 30 November 2021 / 14.15

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyampaikan pandangan fraksi di Paripurna DPRD Medan. (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) DPRD Kota Medan meminta Pemko Medan menampung puluhan ribu warga yang terdaftar sebagai penerima manfaat BPJS PBI APBN yang dinonaktifkan pemerintah. Perintaan ini disampaikan juru bicara FPKS DPRD Medan Dhiyaul Hayati saat menyampaikan pendapat fraksi terhadap Rancangan APBD Tahun Anggaran 2022, di gedung DPRD Medan, Selasa (30/11/2021).

"Fraksi PKS mendapatkan informasi dan data sebanyak 30.130 peserta BPJS JK  PBI APBN  yang dinonaktifkan,  tentunya ini menambah jumlah penduduk Kota Medan yang tidak memiliki Jaminan Kesehatan. Karenanya Fraksi PKS meminta Pemko Medan menampungnya dalam PBI APBD.  Ini sesuai denga program prioritas pembangunan Kota Medan Nomor 2 yakni Peningkatan Pelayanan Kesehatan," kata Dhiyaul.

Disampaikan Dhiyaul, Permendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022  menyampaikan dalam rangka mewujudkan Universal Health Coverage (UHC), Pemerintah Daerah dapat menganggarkan iuran bagi seluruh penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas III selain peserta Jaminan Kesehatan Nasional yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Penerima Bantuan Iuran (PBI).  

"Selanjutnya Pemerintah Daerah wajib melakukan integrasi Jaminan Kesehatan Daerah dengan Jaminan Kesehatan Nasional guna terselenggaranya jaminan kesehatan bagi seluruh penduduk. Karenanya Fraksi PKS mendorong Pemko untuk mewujudkan UHC di Kota Medan," katanya. 

Guru Honorer

Dalam kesempatan tersebut, Fraksi PKS mengucapkan terima kasih kepada para guru honorer yang telah ikut serta untuk mencerdaskan anak bangsa walaupun dengan gaji yang rendah.  Fraksi PKS berharap peningkatan kesejahteraan guru dengan mengangkat guru Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) segera dapat diwujudkan.  

"Fraksi PKS meminta agar seluruh guru yang sudah mengabdi bertahun-tahun menjadi prioritas utama dalam pengangkatan P3K. Sedangkan guru yang tidak memenuhi quota dari pemerintah pusat, diberikan gaji minimal sebesar UMK dan dianggarkan dalam APBD Kota Medan," harapnya. (mar)

Komentar Anda

Terkini