Kejari Medan Musnahkan Barbut Senilai Rp3,3 Miliar

Sabtu, 20 November 2021 / 11.04

Pemusnahan barang bukti senilai Rp 3,3 miliar di halaman Kantor Kejari Medan. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan memusnahkan barang bukti senilai Rp 3,3 miliar lebih hasil dari berbagai tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde). Pemusnahan digelar di halaman Kantor Kejari Medan, Jumat (19/11/2021).

Adapun barang bukti yang dimusnahkan antara lain berasal dari tindak pidana narkotika sebanyak 856 perkara dengan rincian sabu-sabu seberat 3.362,26 gram atau senilai Rp 3,3 miliar, Narkotika jenis ganja sebanyak 2.199,42 gram, Narkotika Jenis MDMA sebanyak 470,86 gram, narkotika jenis psikotropika sebanyak 14,97 gram, narkotika jenis Nitrazepam sebanyak 21 gram, narkotika jenis Klonazepam sebanyak 9 gram, narkotika jenis erimin sebanyak 10 gram.

Sedangkan barang bukti lainnya, dalam tindak pidana Keamanan Negara dan Ketertiban Umum sebanyak 148 perkara yang terdiri dari tindak pidana perjudian, cabul, senjata tajam, Perdagangan Orang, Perlindungan Konsumen, ITE, Lambang Negara. Dan Perkara Oharda sebanyak 174 perkara yang terdiri dari tindak pidana pencurian, penipuan/penggelapan, pembunuhan. Selain itu juga barang bukti dari Tindak Pidana Khusus sebanyak 5 perkara terkait penjualan barang kena Cukai yang tidak dilekati pita cukai.

Pemusnahan dilakukan dengan dua cara yakni untuk narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender dan limbahnya dibuang ditempat yang aman sedangkan lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar sampai tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Medan Teuku Rahmatsyah, SH,MH menyampaikan bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini merupakan salah satu upaya Kejari Medan dalam mendukung program pemerintah meminimalisir dan mengantisipasi maraknya peredaran narkotika.

Selain itu, hal ini juga demi terwujudnya penyelenggaraan negara yang transparan, efektif, efisien, dan akuntabel, serta dapat dipertanggungjawabkan.

"Kegiatan pemusnahan barang bukti merupakan tindak lanjut tugas dan kewenangan jaksa selaku eksekutor dalam melaksanakan amar putusan pengadilan terkait barang bukti yang perkaranya telah memperoleh kekuatan hukum tetap," jelas Kajari yang didampingi Kasi Barang Bukti Ida Mustika Napitulu, S.H., M.Hum.

Pemusnahan barang bukti ini juga disaksikan oleh perwakilan lembaga lainnya antara lain Kapolrestabes Medan yang diwakili oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol M. Firdaus, S.H., SIK., Ketua Pengadilan Negeri Medan diwakili oleh Panmud Pidana Benyamin Tarigan, S.H., Kepala BNNP Sumatera Utara yang diwakilkan oleh Kasi Penyidikan P. Pasaribu, S.H; Puslabfor Polri Polda Sumut yang diwakilkan oleh Panit Narkotika Ipda M. Hafiz Ansari, serta perwakilan dari BBPOM dan juga Dinas Kesehatan. (put)

Komentar Anda

Terkini