Pikul Sabu 480 Gram, Mahasiswa dan Tukang Parkir Divonis 10 Tahun Penjara

Sabtu, 20 November 2021 / 09.30

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan yang diikuti kedua terdakwa perkara narkoba secara daring. (Putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM -Yohan Syam Effendi alias Yohan berstatus mahasiswa dan Yuki Muhanwar kesehariannya bekerja sebagai tukang parkir, keduanya terdakwa perkara narkoba jenis sabu seberat 480 gram dan divonis masing-masing selama 10 tahun penjara oleh majelis hakim yang diketuai Aini Mafni di Pengadilan Negeri (PN), Jumat (19/11/2021).

Kedua terdakwa terbukti bersalah sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 114 (2) jo Pasal 132 (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. "Menjatuhkan pidana kepada kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan pidana denda Rp 1 miliar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan,"jelas Majelis Hakim.

Dalam amar putusannya Majelis Hakim mengatakan, adapun yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana narkotika. 

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama mengikut persidangan, dan jujur tidak berbelit-belit memberikan keterangan,"bilang Majelis Hakim yang menghadirkan kedua terdakwa secara daring.

Di akhir sidang, Majelis Hakim menyebutkan, hukuman kedua terdakwa  lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara masing-masing selama 12 tahun penjara denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara.

Menyikapi putusan Majelis Hakim kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yosi Marisa kompak menyatakan pikir-pikir. 

"Baik sidang ini kita tutup, kepada kedua terdakwa maupun Jaksa Penuntut Umum (JPU) mempunyai waktu tujuh hari, untuk menentukan sekap apakah melakukan upaya banding atau menerima putusan ini,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Sementara itu dalam dakwaan Jaksa sebelumnya mebutkan perkara ini pada 9 Juni 2021 kedua terdakwa sedang makan di warung ayam penyet di Delitua, dihubungi oleh Tomek (DPO) untuk mengantarkan sabu sebanyak 480 gram. 

Terdakwa Yuki dijanjikan uang Rp 300 ribu oleh Tomek, jika mengantarkan sabu itu kepada Ardi di Jalan AH Nasution. 

Kedua terdakwa lalu pergi ke Asrama Haji, menggunakan sepeda motor dan kembali menghubungi Ardi. 

Setelah bertemu dengan suruan Ardi, lalu barang haram tersebut mereka Terima untuk selanjutnya diantarkan kepada calon pembeli di Jalan Ambai, Medan. 

Setibanya di pinggir Jalan Ambai, terdakwa Yuki melakukan transaksi di Cafe Ambai. 

Setelah bertemu dengan pembeli, terdakwa Yuki menyerahkan bungkusan plastik kresek berisi sabu kepada pembeli yang ternyata adalah petugas polisi yang menyamar. Kedua terdakwa pun langsung ditangkap berserta barang bukti. (put)

Komentar Anda

Terkini