2 Tahun Perjuangkan Gaji 50 PHL, Komisi IV Setujui Pengusulan Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan

Rabu, 01 Desember 2021 / 12.36

Rapat Komisi IV DPRD Medan bersama Organisasi Perangkat Daerah. (f-maria/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Selama 2 tahun Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan memperjuangkan gaji 50 Pekerja Harian Lepas, kali ini memperoleh 'angin segar' setelah mendapat dukungan dari Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Medan.

Ketua Komisi IV, Paul Mei Anton Simanjuntak mengatakan, usulan untuk memasukkan kembali daftar gaji ke 50 PHL sudah tepat. Dimana 50 orang PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan sudah yang ke dua kali diusulkan ke DPRD Medan, dan pernah disetujui Komisi IV dan telah diparipurnakan. Namun nyatanya, hingga saat ini tidak dapat dilaksanakan dan ditolak.

“Kita cek memang ada 103 PHL yang terdaftar di Pemko Medan dan masuk pada anggaran sejak 2018 lalu. Sebelumnya permohonan penambahan gaji untuk 50 PHL lagi sudah dimasukkan, namun ditolak. Setelah itu di tahun 2020 kembali diusulkan untuk ditampung di tahun 2021, dan disetujui DPRD Medan. Namun atas adanya pertimbangan dan evaluasi dari Pemprovsu saat itu, akhirnya usulan penambahan gaji bagi ke 50 PHL dibatalkan,” ucap Paul, dikutip Rabu (1/12/2021).

Paul berharap, Pemerintah Kota Medan di kepemimpinan Wali Kota Medan Bobby Nasution dapat kembali mempertimbangkan usulan dari Kadis Pertanian dan Perikanan tersebut, agar ditampung pada APBD 2022. “Sehingga sisa 50 PHL yang belum tertampung gajinya di APBD, dapat terealisasi,” tuturnya.

Beberapa waktu lalu, Sekda Kota Medan Wiriya Alrahman menjelaskan analisis kebutuhan PHL di Dinas Pertanian dan Perikanan sudah dilakukan pihaknya sejak dua tahun lalu. Dalam analisis itu, Dinas Pertanian dan Perikanan memang tidak membutuhkan 50 PHL.

“Ini Kota Medan, kota metropolitan. Lahan pertanian di Kota Medan sudah sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada lagi. Sedangkan untuk perikanan, yang adapun cuma perikanan darat. Kalau tadi di kabupaten entahlah. Taapi ini kan Kota Medan,” kata sekda ketika di gedung DPRD Kota Medan usai melakukan rapat dengan pimpinan DPRD Kota Medan.

Sementara saat pembahasan dengan Komisi IV, Kepala Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan Ikhsar Risyad Marbun mengatakan, sebanyak 103 PHL di dinasnya yang menerima gaji dari Pemko Medan, melakukan patungan untuk membayar gaji rekan mereka sebanyak 50 orang tersebut. 

Upaya tak kenal lelah untuk memperjuangkan keberadaan 50 PHL, agar mendapat gaji terus dilakukan Ikhsar Risyad Marbun selaku Kepala Dinas. Meski berulang kali ditolak Pemko Medan, Ikhsar tidak putus asa.

“Mereka (50 PHL) sudah dua tahun lebih bekerja di sini (Dinas Pertanian dan Perikanan-red). Saya terus coba memperjuangkan mereka agar mendapat gaji,” kata Ikhsar Marbun saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IV di gedung dewan, Senin (22/11/2021) lalu.

Menurut Ikhsar, kebutuhan tenaga PHL di instansi yang dipimpinnya 153 orang. Namun yang menerima gaji dari Pemko Medan hanya 103 PHL. Ke 153 PHL ini ditempatkan di 5 UPT di bawah Dinas Pertanian dan Perikanan Kota Medan.

“Saya tahu betul tenaga PHL yang dibutuhkan, seharusnya 153 orang. Mungkin waktu itu ada pertimbangan lain, maka yang ditampung di APBD Pemko Medan tahun 2018 hanya 103 orang,” jelasnya.

Meski di Kota Medan lahan pertanian semakin sedikit, kata Ikhsar, bukan berarti kerja Dinas Pertanian dan Perikanan semakin sedikit. Sebab Dinas Pertanian bukan hanya mengerjakan hal-hal yang harus memiliki lahan luas. Pertanian di perkotaan juga sangat berpeluang baik dan terbukti mampu membantu ekonomi masyarakat disaat pandemi Covid-19.

Ihksar juga mengaku prihatin melihat tenaga PHL itu. Apalagi para PHL tersebut merupakan tenaga ahli khusus di bidang pertanian, perikanan dan hewan. “Bukan tenaga kantoran. Tenaga mereka sangat kita butuhkan,” imbuhnya.(mar)

Komentar Anda

Terkini