96 Napi Lapas Binjai Terima Remisi Khusus Hari Raya Natal

Senin, 27 Desember 2021 / 21.42

Napi Lapas Binjai menerima remisi khusus Hari Raya Natal. (f-int/klikmetro)

BINJAI, KLIKMETRO.COM - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Binjai memberikan remisi Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal kepada 96 narapidana yang beragama Kristen. Puluhan orang ini, sebelumnya sudah diajukan untuk penerimaan RK Hari Raya Natal. 

"Kita tentunya patut bersyukur. Sebab dari 96 narapidana yang kita usulkan untuk memperoleh remisi khusus Natal tahun 2021, semuanya disetujui," ungkap Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Binjai, Maju Amintas Siburian, Senin (27/12/2021). 

Ia mengatakan, saat ini jumlah narapidana yang mendekam di Lapas Kelas llA Binjai berjumlah 1.980 orang.

"Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.852 orang merupakan narapidana. Sedangkan untuk narapidana yang beragama Kristen sebanyak 135 orang," ucapnya.

Maju mengatakan, dalam RK Tahun 2021 ini, tidak ada narapidana yang memperoleh RK II atau langsung bebas.

Dirinya tekankan para narapidana lainnya, yang belum mendapat Remisi untuk terus memperbaiki diri agar bisa memperoleh Remisi pada kesempatan berikutnya.

Kemudian, ia mengatakan, Remisi Natal merupakan hak Narapidana yang telah memenuhi syarat, baik administratif dan substansif sesuai Peraturan Perundang-undangan. 

"Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana. Namun diharapkan juga dapat meningkatkan keimanan dan semangat untuk menjadi lebih baik lagi," ucap Maju Amintas Siburian.

Selanjutnya, Maju berharap kepada para WBP, khususnya yang memperoleh Remisi, untuk dapat meresapi momentum Natal, serta bersyukur kepada Tuhan Yang Maha Esa. 

"Semoga sukacita dan damai Natal akan menyertai kita semua," kata Maju Amintas. (by/in)

Komentar Anda

Terkini