BBPOM Musnahkan Produk Ilegal Senilai Rp2,7 Miliar

Senin, 06 Desember 2021 / 22.19

BBPOM di Medan melakukan pemusnahan sejumlah produk ilegal senilai Rp 27 miliar lebih. (f-timeh/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan (BBPOM) di Medan melakukan pemusnahan terhadap sejumlah produk ilegal senilai Rp2.720.161.132, Senin (6/12/2021).

Pemusnahan secara simbolis dilakukan di halaman kantor BBPOM Medan menggunakan incinerator yang juga diikuti perwakilan dari Polda Sumut, Kejaksaan Sumut, BNNP Sumut, Dinas Kesehatan Sumut dan GP Farmasi Sumut. Sedangkan sisanya dibawa untuk dimusnahkan di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Terjun, Medan.

Kepala BBPOM Medan I Made Bagus Gerameta menyampaikan, produk ilegal senilai Rp2,7 miliar tersebut merupakan hasil penindakan periode September 2020-2021. Produk ilegal ini diperoleh dari 22 sarana produksi dan distribusi berjumlah 316 jenis produk (38.739 pieces) terdiri dari 58 jenis obat (16.648 pieces), 66 jenis obat tradisional (6.234 pieces), 46 jenis pangan (4.369 pieces) 117 jenis kosmetik (6.622 pieces) dan 29 jenis kemasan (4.866 pieces).

"Produk yang dimusnahkan ini karena tidak memiliki izin edar dan atau tidak memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," ungkapnya.

Lebih lanjut Bagus menuturkan, mengingat bahwa pelanggaran di bidang obat dan makanan merupakan kejahatan yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan mengancam generasi penerus bangsa, maka BBPOM Medan akan terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama lintas sektor dalam memperkuat sistem dan meningkatkan efektivitas pengawasan. 

"Peningkatan efektivitas penindakan ini dilakukan melalui penindakan berdesain link khusus bersama kepolisian dan kejaksaan," jelasnya. 

Tak hanya itu, jelas Bagus, BBPOM di Medan juga melakukan pemberdayaan masyarakat melalui kegiatan KIE (komunikasi, informasi dan edukasi) secara berkesinambungan dan masif yang juga melibatkan tokoh masyarakat dan melakukan pendampingan UMKM untuk meningkatkan daya saing produk.

"BBPOM terus berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari peredaran obat dan makanan ilegal. Oleh karena itu sebagai konsumen cerdas pastikan selalu mengecek kemasan dalam kondisi baik, baca informasi pada label, memiliki izin edar dan tidak melebihi masa kedaluwarsa (cek klik)," tandasnya. 

Sementara itu, disinggung terkait pengawasan selama pandemi Covid-19, Bagus mengakui bahwasannya dari keseluruhan jumlah kasus terdapat lima kasus yang berasal dari penjualan online dan sebagian besarnya adalah kosmetik. 

"Khususnya saat jelang Natal ini, kita juta mulai melakukan pengawasan intensifikasi pasar untuk melihat produk yang beredar apakah aman atau tidak," pungkasnya. (meh)

Komentar Anda

Terkini