Dilarang Acak-acak Sampah, Pencari Barang Bekas Ini Ngamuk, Dua Kepling Dianiaya

Jumat, 10 Desember 2021 / 15.27

Tersangka MD diamankan di Polsek Deli Tua terkait penganiayan terhadap 2 kepling. (f-mar/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dua orang kepala lingkungan (Kepling) dianiaya oleh seorang pria pencari barang bekas (botot) di Jalan Brigjen Zein Hamid, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kamis (9/12/2021) malam.

Dari informasi yang diperoleh pelaku berinisial MD (28) warga Jalan Brigjen Zein Hamid No 56, Kelurahan Titi Kuning Kecamatan Medan Johor. Sementara dua korban yang dianiaya pelaku bernama Abdul Hafiz (51) dan Yusriandi Azlimansyah (40), yang merupakan Kepling II dan Kepling V, Kelurahan Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor.

Kanit Reskrim Polsek Deli Tua, Iptu Zuhatta mengatakan bahwa penganiayaan berawal saat pelaku hendak mengambil botot dari bungkusan plastik sampah yang ada di pinggir jalan, persis di depan Swalayan Maju Bersama.

"Saat itu korban Yusriandi melarang pelaku mengacak-acak sampah karena akan berserakan di jalan raya," katanya, Jumat (10/12/2021).

Lebih lanjut, Zuhatta menjelaskan bahwa pada saat ditegur, pelaku diduga merasa tersinggung kemudian terlibat adu mulut dengan korban. Tak berapa lama, perkelahian antara keduanya pun terjadi.

"Korban lalu menghubungi temannya (Yusriandi) meminta untuk datang ke lokasi," jelasnya.

Setelah teman korban datang, kata Zuhatta keduanya langsung dilerai oleh Yusriandi. Namun, rekan korban juga dianiaya pelaku.

"Rekan korban yang saat itu tiba di lokasi untuk melerai juga terkena hantaman batu oleh pelaku dan membuatnya sesak nafas," ucapnya.

Selanjutnya, pelaku menganiaya Yusriandi dengan memukulkan batu ke pelipis mata kiri. Kedua korban kemudian dibawa oleh warga sekitar ke RS Mitra Sejati untuk perawatan medis.

Petugas yang mendapat informasi adanya keributan kemudian meluncur ke lokasi. Tak berapa lama, pelaku pun akhirnya berhasil ditangkap. Petugas turut mengamankan batu dan masker yang berlumuran darah milik korban sebagai barang bukti.

"Pelaku kita persangkakan Pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya. (mt)

Komentar Anda

Terkini