Gelar Sosperda di Medan Deli dan Labuhan, Abdul Latif Ajak Warga Tetap Patuhi Prokes Covid-19

Senin, 06 Desember 2021 / 19.58

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis menyosialisasikan Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Senin (6/12/2021). (f-vina/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gelar Sosperda (Sosialisasi Peraturan Daerah) No. 4 Tahun 2012 Tentang Sistem Kesehatan Kota Medan, Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis MPd mengingatkan masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes)  meski saat ini Kota Medan sudah di level II Covid-19.

"Walau pun Kota Medan saat ini sudah level II penyebaran covid-19, tapi kita harus tetap mematuhi prokes. Selalu disiplin memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, mengurangi aktivitas di luar rumah dan menjauhi kerumunan karena Covid -19 belum berakhir,"kata Abdul Latif Lubis pada kegiatan Sosperda Nomor 4 Tahun 2012, Senin (6/12/2021) di dua lokasi berbeda, yakni Jalan Sei Mati Batang Kilat Lingkungan II Kecamatan Medan Labuhan dan di Jalan Rumah Potong Hewan, lingkungan VII -  Mabar, depan Kantor Kecamatan Medan Deli.

Dalam sosperda ini dewan dari Dapil II ini juga mengajak warga Kota Medan untuk mendaftarkan dirinya ke DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial). Di mana warga yang sudah terdaftar di DTKS  langsung mendapatkan bantuan-bantuan yang bergulir di pemerintahan pusat, provinsi maupun daerah. 

Abdul Latif menjelaskan dalam Perda ini yang dimaksud dengan sistem kesehatan adalah kesehatan dalam bentuk fisik dan spiritualitas. Perda ini juga mengatur penanganan tentang bahayanya mengkonsumsi makan dan minuman yang tidak sehat. Makanan dan minuman yg sehat diatur dalam perda ini. 

"Untuk tahun 2022 Pemko Medan sudah menambah 100ribu kuota untuk warga Kota Medan agar tertampung di BPJS gratis. Untuk warga Kota Medan yang belum terdaftar agar segera mendaftarkan diri ke kepala lingkungan masing-masing agar terdaftar karena mendapatkan kesehatan merupakan hak asasi kita bersama,"tegas anggota Komisi I DPRD Medan ini.

Dengan adanya perda ini, Abdul Latif mendesak Pemko Medan agar segera memperwalkan Perda No. 4 tahun 2012 tentang sistem kesehatan Kota Medan. Di mana jika Perda tersebut sudah diperwalkan akan banyak manfaat yang dirasakan oleh warga Kota Medan. Karena langsung semua dinas terutama Dinas Kesehatan akan lebih optimal dalam menjalankan Perda ini. 

Kemudian lanjut Latif,  dalam Perda ini pun bila ditetapkan secara baik akan mampu melindungi warga Kota Medan. Dan warga akan mendapatkan pelayanan secara optimal dari sisi kesehatan. 

Turut hadir Camat Medan Deli Fery, Sekretaris Camat (Sekcam) M. Idrus dan Lurah Mabar ayu. Ketua DPC Medan Deli Ibnuh Hafis. 

Dalam sambutannya Camat Medan Deli menghimbau warga agar selalu menjaga kebersihan dengan tidak membuang sampah sembarangan. "Karena kebersihan itu tanggung jawab kita bersama dan kebersihan merupakan bagian dari kesehatan,"ujar camat.

Pada saat sesi tanya jawab, Syawaluddin warga lingkungan 7 Mabar mempertanyakan program unregister yang dimiliki Pemko Medan. "Bagaimana prosedurnya, Apakah kita bawa pasien langsung ke rumah sakit atau kita lengkapi dulu persyaratan administrasinya? Sementara pasien dalam kondisi kritis dan ditakutkan pihak rumah sakit tolak menolak dalam penanganannya,"tanyanya. 

Menjawab pertanyaan warga,  Abdul Latif menegaskan bahwa warga yang sakit bisa langsung ke rumah sakit untuk mendapatkan penanganan. Dari pihak rumah sakit akan memberi waktu 3 kali 24 jam kepada keluarga pasien untuk melengkapi persyaratan administrasi. (vin)

Komentar Anda

Terkini