Ketakutan Ditangkap, Pengedar Ganja Buang Air Besar di Celana

Selasa, 07 Desember 2021 / 09.33

Ilustrasi. (f-int)

SIDEMPUAN, KLIKMETRO.COM - Satres Narkoba Polres Padangsidimpuan menggagalkan peredaran narkoba jenis ganja kering seberat 12 kg dari Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke Pulau Jawa dan tiga orang pelaku diamankan.

Ada hal menggelikan dalam penangkapan oleh Tim PRC Polres Padangsidimpuan dipimpin Kasat Sabhara AKP Rudi Siregar itu. Hal itu lantaran salah seorang tersangka berinisial ZEL ketakutan hingga buang air besar di celana.

Dikutip Selasa (7/12/2021), Kapolres Padangsidimpuan AKBP Juliani Prihartini dalam keterangannya mengungkapkan, tersangka ZEL (40) warga Kelurahan Sihitang, Padangsidimpuan Tenggara, Kota Padangsidimpuan ditangkap bersama AS (22), warga Kecamatan Padangsidimpuan Selatan dan DFH (27) warga Kelurahan Batang Ayumi, Padangsidimpuan Utara.

“Penangkapan bermula saat Tim PRC tengah melaksanakan patroli. Tim mendapat informasi bahwa di Jalan HT Rizal Nurdin, Kelurahan Sihitang persis di tepi Jalan Umum, sering terjadi transaksi narkoba,” ujar AKBP Juliani.

Penyelidikan pun dilakukan, diketahui ada dua orang tersangka AS dan DFH yang akan melaksanakan transaksi. Selanjutnya dilakukan under cover buy untuk meringkus pelaku.

Dengan pelaku, petugas yang menyamar sepakat bertemu di Jalan HT Rizal Nurdin. Tim PRC pun langsung terjun ke lokasi membekuk kedua tersangka.

“Barang bukti sebungkus plastik hitam yang berisi satu bal ganja dengan berat lebih kurang 1 Kg. Dari AS dan DFH, diamankan juga barang bukti lain yaitu uang tunai Rp 600 ribu dan dua unit sepeda motor. Tim PRC kemudian melakukan pengembangan,” jelas AKBP Juliani.

Berdasarkan keterangan AS dan DFH, barang haram itu didapat dari seorang pria yang tak lain adalah, ZEL. Tim PRC langsung menuju ke kediaman ZEL. Melihat kedatangan Tim PRC, ZEL ketakukan dan panik. Hal itu membuat ZEL buang air besar di celana.

Tim PRC menemukan barang bukti 11 bal ganja dengan berat lebih kurang 11 Kg yang dibungkus rapi dalam karung plastik warna putih di kediaman ZEL.

“Pengakuan ZEL, barang bukti ganja itu dijemput ke perbukitan yang ada di Kabupaten Mandailing Natal untuk selanjutnya mau dikirim ke pulau Jawa,” tandasnya.

Saat ini para tersangka dan barang bukti tengah diperiksa Satres Narkoba untuk dilakukan pengembangan dan proses Hukum. (km/int)

Komentar Anda

Terkini