Korupsi, Mantan Kades di Nisel Menangis Dituntut 4 Tahun Penjara

Senin, 27 Desember 2021 / 22.05

Tampak di layar monitor suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-int/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Dituntut empat tahun penjara karena didakwa korupsi Dana Desa (DD), Pj Kepala Desa (Kades) Hilihoru Nias Selatan (Nisel) Yamuria Halawa menangis tersedu-sedu di Pengadilan Negeri Medan, Senin (27/12/2021).

Yamuria dalam nota pembelaannya (pledoi) meminta supaya Majelis Hakim yang diketuai Sa'id Lubis supaya  membebaskannya dari semua dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Saya merasa bersalah, Pak. Tapi mau bagaimana lagi? Mohon bebaskan saya, Pak? Anak saya di rumah enggak ada yang ngurus, Yang Mulia," katanya sambil menangis.

Kepada majelis hakim, terdakwa mengaku memiliki tiga orang anak yang harus dihidupi.  

"Mohon bebaskan saya, Yang Mulia," kata terdakwa sembari menangis.

Usai menyampaikan pledoinya, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Solidaritas Telaumbanua, meminta waktu selama tiga hari kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan tanggapan atas pledoi terdakwa secara tertulis.

"Mohon diberi waktu menanggapi secara tertulis Kamis 30 Desember, Yang Mulia," katanya. 

Diketahui sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun. 

JPU menilai, terdakwa terbukti melakukan korupsi dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) yang merugikan negara Rp 452 juta.

"Menuntut supaya majelis hakim menjatuhkan terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, denda Rp200 juta, subsider 3 bulan kurungan," kata Jaksa.

JPU menilai terdakwa bersalah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf b, Ayat (2), (3) UU No 31 Tahun 1999 telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana. 

Selain itu, Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp 436 juta, dengan ketentuan satu bulan setelah putusan terdakwa tidak mampu mambayar, maka harta bendanya disita dan dilelang untuk negara. 

"Apabila tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun," ucapnya. 

Menurut JPU, adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.

"Sedangkan yang meringankan, terdakwa mengakui perbuatannya dan belum pernah dihukum," katanya. 

Usai mendengarkan tuntutan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada penasihat hukum terdakwa untuk menyampaikan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan. 

Sementara itu dalam dakwaan JPU menuturkan, terdakwa bersama perangkat desa lainnya menetapkan sejumlah kegiatan yang ditampung dalam APBDes Hilihoru.

Diantaranya untuk kegiatan penyedia penghasilan tetap dan tunjangan kades serta perangkat desa, penyediaan operasional setiap rapat selama setahun, pengadaan Alat Tulis Kantor (ATK) yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dan Pelaksana Kegiatan Fidelis Bulolo.

Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa meliputi kegiatan pemeliharaan jalan desa dengan waktu pelaksanaan 12 bulan dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB) sebesar Rp 409.947.662. 

Pemeliharaan jembatan desa dengan RAB Rp158.618.367, ditandatangani terdakwa dengan pelaksana kegiatan Syukur Nduru. Kegiatan pemuda dalam perayaan HUT Kemerdekaan RI sebesar Rp14.550.000 yang ditandatangani terdakwa Yamuria Halawa dengan pelaksana kegiatan yaitu Tuhozisokhi Halawa.

Bimbingan Teknis (Bimtek) aparat desa, Biaya Pelatihan Teknis BPD sebesar Rp45 juta dan kegiatan lainnya. Namun dari hasil audit Inspektorat Kabupaten Nisel, sejumlah laporan kegiatan tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Akibat perbuatan terdakwa, keuangan negara dirugikan sebesar Rp 452.960.405. (put/int)

Komentar Anda

Terkini