Razia Pekat di Tuntungan, 3 Pasangan Bukan Suami Istri Terjaring di Hotel

Selasa, 14 Desember 2021 / 13.58

Muspika Plus Medan Tuntungan melaksanakan razia pekat dan operasi yustisi mengamankan puluhan orang. (f-humas)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kecamatan Medan Tuntungan Kota Medan mengadakan razia penyakit masyarakat (pekat) khususnya judi, miras dan prostitusi, pada Sabtu lalu (11/12/2021) sekira pukul 21.00 wib. Sejumlah lokasi tongkrongan dan hotel diseser.

Razia pekat itu dilakukan sekalian melaksanakan Operasi Yustisi Kegiatan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan. Kegiatan Muspika Plus Medan Tuntungan ini berdasarkan Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, dengan Surat Perintah Kapolsek Medan Tuntungan Nomor : Sprin/71/XII/KEP./2021 tgl 10 Desember 2021.

Sebelum melaksanakan razia pekat, Muspika Plus terlebih dahulu melakukan Apel gabungan di Aula Kantor Camat Medan Tuntungan Jalan Bunga Melati, Kelurahan Kemenangan Tani, Kecamatan Medan Tuntungan dipimpin oleh Camat Harry Indrawan Tarigan SSTP, Danramil 07/MT Kapten Inf. Agus Miadi dan Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin Malahayati Simanjuntak SS.

Adapun jumlah personil dalam razia pekat itu yakni, dari Polsek Medan Tuntungan sebanyak 8 Personil, TNI AD/Koramil 07/MT sebayak 3 Personil, dari Sat Pol PP Kota Medan sebanyak 4 Personil dan dari ASN dan Kepling sebanyak 82 Personil.

Sebelum melaksanakan razia pekat, Muspika Plus Medan Tuntungan membagi personil dengan tiga tim, antara lain, Tim 1 dipimpin oleh Kanit Reskrim Ipda Elia Karo- karo,SH, dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang Jalan Jamin Ginting.

Tim 2 dipimpin oleh Lurah Simpang Selayang Lisa Prima Novita Purba dengan sasaran Hotel dan Penginapan di sepanjang jalan Setia Budi, dan Tim 3 dipimpin oleh Kanit Binmas Aiptu Husin dengan sasaran hotel, penginapan dan kost–kostan di Kelurahan Tanjung Selamat.

Sekira pukul 21.00 wib, seluruh tim bergerak menuju sasaran yang telah ditentukan, dengan hasil : Tim 1 Mengamankan 22 orang (11 pasangan) dari Penginapan Oyo Jalan Anggrek Raya Kelurahan Simpang Selayang dan Hotel Alam Indah Jalan Jamin Ginting. 

Tim 2 mengamankan 6 orang (3 pasangan) yang bukan suami istri di Hotel Pijei Jalan Anggrek Raya Simpang Selayang, dan Tim 3 yang melakukan razia di kost–kostan di Jalan Seroja IV Kelurahan Tanjung Selamat dan Hotel 2 Seninna Jalan Flamboyan Raya Kelurahan Tanjung Selamat dengan hasil negatif.

Kepada wartawan, Selasa (14/12/2021) Harry Indrawan Tarigan mengatakan, razia pekat mereka lakukan dengan melaksanakan Operasi Yustisi Kegiatan pada Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 1.

"Kami berharap kepada masyarakat yang di wilayah kecamatan Medan Tuntungan agar tetap mematuhi prokes. Masyarakat kami himbau agar tidak segan melaporkan pasangan bukan suami istri yang meresahkan,"jelasnya.

Kapolsek Medan Tuntungan Ipda Christin M Simanjuntak membenarkan atas Muspika Plus Medan Tuntungan melaksanakan razia pekat tersebut. "Benar sekali, itu dilakukan dasar Undang- undang Nomor 2 tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.  Sekaligus Ops Yustisi Kegiatan PPKM Level 2 di wilayah Kecamatan Medan Tuntungan,"kata kapolsek.

Adapun identitas warga yang terjaring dalam razia pekat itu yang bukan pasangan syah suami istri antara lain Igo, 22, Laki – laki. Ardil Saputra, 28, Laki – laki. Ade Santro,26, Laki – laki. Mirnawati, 28, Perempuan. Indah Permata Sari, 21, Perempuan dan Lestari, 28, Perempuan.

"Selanjutnya terhadap pasangan yang terjaring diberikan pembinaan oleh Muspika Plus, kemudian masing-masing wajib membuat Surat Pernyataan tidak mengulangi kembali perbuatan tersebut di Kantor Polsek Medan Tuntungan kemudian diwajibkan pulang ke rumah masing- masing," kata Ipda Christin.(hot)

Komentar Anda

Terkini