Tagih Hutang Pakai Soft Gun, Berakhir Masuk Penjara

Selasa, 07 Desember 2021 / 19.32

Ilustrasi. (f-int)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Ada-ada saja ulah pria yang satu ini, maksud hati menagih hutang, malah diringkus Polisi. Pasalnya dia menagih hutang namun mengancam korban dengan menggunakan senjata air Gun, Satria (36) warga Jalan Kawat 5, Gang Mufakad inipun akhirnya dijebloskan ke sel tahanan Polsek Medan Barat.

Kapolsek Medan Barat, Kompol Ruzi Gusman pada awak media melalui sambungan telepon, Selasa (7/12/2021) mengatakan bahwa kejadian bermula pada hari Rabu, tanggal 1 Desember 2021, sekira pukul 13.00 WIB, pelalu datang ke rumah korban bernama Irfan Syam (40) di Jalan Pertempuran, Kelurahan Pulo Brayan, Kecamatan Medan Barat dengan maksud untuk menagih hutang pada korban.

Namun saat menagih, pelaku melakukan pengancaman pada korban dengan menggunakan senjata air Gun dan mengarahkan pada korban dan meletuskan senjata itu ke udara, dengan maksud menakutinya agar mau membayar hutang.

"Merasa terancam nyawanya, korban lalu melapor ke Polsek Medan Barat, setelah itu kita tindak lanjuti dengan berbekal alat bukti yang cukup, pelaku kita amankan. Saat itu kita temukan senjata Air Gun tersebut dari balik pinggang pelaku,"ucap Ruzi Gusman.

Kata Kapolsek lagi, pelaku diamankan bersama barang bukti 1 unit air gun jenis pistol dengan 5 butir peluru mimis besi.

"Pelaku kita ancam dengan Undang-undang darurat ,"pungkas Kompol Ruzi Gusman pada awak media singkat. (mt)

Komentar Anda

Terkini