5 Tersangka Korupsi Kredit BTN tak Ditahan, Pengamat Minta Jaksa Agung Panggil Kajati Sumut

Rabu, 12 Januari 2022 / 13.36

Muslim Muis. (f-istimewa)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Pengamat hukum Muslim Muis meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk segera memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sumut IBN Wiswantanu menyusul tidak ditahannya 5 tersangka dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) di Bank BTN yang merugikan negara Rp 39,5 miliar. 

Adapun 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015.

Namun anehnya, kelima tersangka yang diduga merugikan keuangan negara hingga Rp 39,5 miliar tersebut sampai saat ini tidak dilakukan penahanan. 

Muslim menilai, Kajati Sumut dinilai tidak konsisten dalam pemberantasan korupsi.  

"Di satu sisi mereka sangat kuat dalam penegakan hukum terhadap korupsi. Di sisi lain kenapa lemah? Jangan-jangan ada orang kuat dibalik ini," kata Muslim kepada wartawan, dikutip Rabu (12/1/2022). 

Menurutnya, alasan kelima tersangka kooperatif sehingga penyidik tidak menahannya, adalah alasan mengada-ada. Penahanan kata dia, adalah dalam rangka memberikan efek jera. 

"Semua orang kooperatif kalau masalah korupsi. Ini (penahanan) kan untuk penjeraaan, penanganannya harus lebih khusus," tegasnya. 

Muslim mencium 'aroma tak sedap' dibalik tidak ditahannya 5 tersangka ini. 

"Kejati ini kenapa lemah kita lihat di sini.  Ada yang paling kuat dibalik ini semua, sehingga kita lihat takut menahan. Kita minta Jaksa Agung jangan tutup mata terhadap ini, kalau bisa pengawasan Jaksa Agung minggu ini segera memanggil Kajati mempertanyakan itu karena ini kan pemberantasan korupsi di mana komitmen mereka untuk itu," pungkasnya. 

Sebelumnya Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Sumut, M. Syarifuddin saat dikonfirmasi wartawan, Senin (10/1/2022), mengatakan kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilimpah ke pengadilan.

"Kasusnya masih dalam proses pemberkasan. Insya Allah dalam waktu dekat bisa dilimpah ke pengadilan," kata Aspidsus

Aspidsus menjelaskan adapun saat ini, Kejati Sumut sudah menetapkan 5 orang sebagai tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp39,5 miliar tersebut berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut. 

"Sementara baru 5. Belum ada tersangka lainnya," sebut Aspidsus. 

Aspidsus juga mengungkapkan jika 5 orang yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain CS selaku Direktur PT. KAYA, FS selaku Pimcab BTN tahun 2013-2016, AF selaku Wakil Pimcab Komersial tahun 2012-2014, RDPA selaku Head Commercial Lending Unit Komersial tahun 2013-2016 dan AN selaku Analis Komersial tahun 2012-2015 tidak dilakukan penahanan selama proses pemberkasan. 

"Tidak ditahan," kata Aspidsus. 

Ketika ditanya apa alasan penyidik tidak menahan para tersangka, Aspidsus tidak menjelaskannya. 

Sebelumnya Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan dalam keterangan persnya kepada wartawan pada Kamis 18 November 2021 lalu mengatakan dalam kasus dugaan korupsi pada pemberian dan pelaksanaan fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya (KYG) oleh PT. BTN Cabang Medan selaku kreditur kepada PT. Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA) pada tahun 2014, diduga adanya perbuatan melawan hukum yang mengakibatkan terjadinya kerugian keuangan negara berdasarkan audit dari BPKP Provinsi Sumut sebesar Rp39,5 miliar. 

"Bahwa debitur mengajukan permohonan kredit ke BTN Medan untuk pembangunan perumahan Takapuna Residence sebanyak 151 unit. Nilai plafon kredit yang diajukan tersangka CS untuk Kredit Modal Kerja (KMK) Konstruksi Kredit Yasa Griya sebesar Rp39,5 Miliar disetujui dengan agunan 93 SHGB atas nama PT. ACR," sebut Yos. 

Saat ini, kata Yos, kredit PT. KAYA sebesar Rp39,5 Miliar tersebut berada dalam status macet yang berdampak pada kerugian keuangan negara.

Ditemukan fakta perbuatan melawan hukum, yaitu pemberian kredit KMK kepada PT. KAYA tidak sesuai SOP, penggunaan kredit KMK oleh PT. KAYA tidak sesuai prosedur dan pencairan kredit tidak sesuai dengan perjanjian kredit. 

Adapun 4 tersangka dari Bank BTN Cabang Medan tersebut (FS, AF, RDPA dan AN) telah menyalahguna kan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan telah menyetujui permohonan kredit tersangka CS selaku Direktur PT. KAYA tidak sesuai dengan SOP dan perjanjian kredit.

"Atas perbuatannya, 5 tersangka melanggar Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 KUHPidana," pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini