DPRD Sahkan 8 dari 16 Ranperda Usulan Pemkab Deli Serdang

Jumat, 07 Januari 2022 / 13.47

Wabup Deli Serdang M Ali Yusuf Siregar saat paripurna di DPRD Deli Serdang. (f-kominfo deli serdang)

LUBUKPAKAM, KLIKMETRO.COM - Wakil Bupati Deliserdang, Muhammad Ali Yusuf Siregar mengikuti rapat paripurna yang digelar DPRD Kabupaten Deliserdang tentang Pengesahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tahun anggaran 2022 , yang dilaksanakan di ruang sidang paripurna DPRD Deliserdang, Kamis (6/1/2022).

Sidang paripurna tersebut dipimpin Wakil Ketua DPRD Deliserdang Amit Damanik bersama ,Tengku Ahmad Tala’a dan Nusantara Tarigan Silangit .Pada kesempatan tersebut, Wakil Bupati HM Ali Yusuf Siregar turut didampingi oleh , Kepala OPD, Sekretaris Dewan (Sekwan) Drs Hendra Wijaya dan perwakilan Forkopimda.

Dihadapan Sidang paripurna DPRD tersebut, Wakil Bupati Deliserdang, HM Ali Yusuf Siregar mengatakan, Sekretaris Daerah Kabupaten Deliserdang telah mengirimkan surat kepada DPRD perihal penyampaian nama-nama rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang untuk program pembentukan peraturan Daerah tahun 2022.Dalam surat tersebut, Pemerintah Kabupaten Deliserdang telah menyampaikan 16 rancangan Peraturan Daerah. Yaitu Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang persetujuan bangunan gedung, tentang Retribusi persetujuan bangunan gedung, tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2019-2024 Kabupaten Deliserdang, tentang rencana induk pengembangan pariwisata daerah, tentang bantuan hukum untuk masyarakat miskin, tentang penyelenggaraan perhubungan,tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman, tentang pemekaran Kecamatan Percut Seituan menjadi Kecamatan Percut Seituan dan Kecamatan Percut Deli. tentang rumah susun,tentang Perusahaan umum daerah Tirta Deli Kabupaten Deliserdang,tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang Sistem Pengelolaan Air Limbah Domestik (SPALD)tentang pengelolaan barang milik daerah di Kabupaten Deliserdang,tentang Badan Permusyawaratan Desa, tentang Perangkat desa, dan tentang perubahan atas peraturan daerah Kabupaten Deliserdang Nomor 7 tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum.

Dalam perkembangannya, Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BAMPEPERDA) DPRD Kabupaten Deliserdang telah menyusun program pembentukan peraturan daerah yang diparipurnakan hari ini .Yakni, rancangan peraturan daerah Kabupaten Deliserdang usulan pemerintah daerah meliputi Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang persetujuan bangunan gedung, tentang Perubahan atas peraturan daerah nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana pembangunan jangka menengah daerah Kabupaten Deliserdang tahun 2019-2024,tentang Bantuan hukum untuk masyarakat miskin, Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang Prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,tentang Pemekaran kecamatan percut sei tuan menjadi kecamatan Percut Sei Tuan dan kecamatan Percut Deli, tentang Pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, tentang Badan Permusyawaratan Desa dan tentang Perangkat desa.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deli Serdang atas inisiatif DPRD Kabupaten Deliserdang meliputi Ranperda Kabupaten Deli Serdang tentang pelestarian kebudayaan lokal di Kabupaten Deliserdang,tentang penanggulangan narkoba, tentang pencegahan dan penanggulangan HIV/AIDS, tentang maghrib mengaji, tentang guru sekolah minggu, tentang penyelenggaraan tanggung jawab sosial Perusahaan (CSR),tentang pemekaran desa, tentang Penggabungan desa,tentang Tapal Batas Desa.

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Kabupaten Deliserdang Kumulatif terbuka meliputi , tentang pertanggung jawaban pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja daerah Tahun 2021, tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 dan tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2023.

Pemerintah Kabupaten Deliserdang mengapresiasi atas penetapan 8 Ranperda dari 16 Ranperda yang kami usulkan, akan tetapi dalam rangka menyikapi perubahan kebijakan Nasional, yang ruang lingkupnya berkaitan dengan hal-hal perencanaan dan keuangan daerah serta penyelenggaraan pemerintahan daerah serta perubahan asumsi indikator makro daerah dan untuk mengakomodir Ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi .

”Pemkab Deliserdang menyampaikan 3 (tiga) Ranperda Prioritas dari delapan Ranperda yang ditetapkan diantaranya Ranperda Kabupaten Deliserdang tentang perubahan atas Perda Nomor 4 tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)Kabupaten Deliserdang Tahun 2019-2024 ,tentang retribusi persetujuan bangunan gedung dan tentang prasarana, sarana dan utilitas perumahan dan permukiman,” ungkap Wabup.

"Atas nama pemerintah Kabupaten Deliserdang, saya menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan yang tulus kepada pimpinan dan seluruh anggota dewan , khususnya Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Deliserdang atas penyampaian Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Kabupaten Deliserdang tahun 2022," pungkasnya.(lbs)

Komentar Anda

Terkini