Kapal TKI Ilegal Tenggelam Tewaskan 10 Orang, Poldasu Tetapkan 2 Tersangka

Minggu, 02 Januari 2022 / 16.18

Suasana evakuasi jenazah korban tenggelam. (f-dtc)

MEDAN, KLIKMETRO.COM – Peristiwa kapal diduga mengangkut TKI ilegal menuju Malaysia tenggelam terjadi lagi. Kali ini, ada dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka terkait peristiwa tersebut.

Dilansir Minggu (2/1/2022), Duta Besar RI di Kuala Lumpur Hermono menyebut ada satu unit kapal yang mengangkut 57 orang diduga pekerja migran ilegal asal Indonesia dilaporkan tenggelam di perairan Sekinchan, Selangor, Malaysia, pada Sabtu (25/12/2021).

Empat orang anak buah kapal (ABK) dan sekitar 35 penumpang berhasil diselamatkan, sementara lainnya diperkirakan meninggal.

“Jenazah yang ditemukan 10 orang dan sisanya belum diketahui. Kapal berangkat dari Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara,” kata Hermono.

Berdasarkan keterangan dari nelayan Malaysia, kata Hermono, pada 25 Desember sekitar pukul 10.00 waktu setempat tiga kapal nelayan Malaysia menemukan kapal tenggelam dan melihat sekitar 20 orang yang memerlukan pertolongan.

Para korban lalu diserahkan kepada kapal Indonesia yang sedang berlayar di perairan itu untuk dibawa ke Indonesia. Menurut para nelayan, ada korban yang kondisinya sudah meninggal.

Berdasarkan keterangan tersebut, pada 27 Desember Agensi Penguatkuasaan Maritim Malaysia (APMM) Selangor menghubungi atase Polri dan Tim PPT KBRI Kuala Lumpur untuk segera menindaklanjuti dan berkoordinasi.

“Setelah kejadian dimaksud pihak APMM Selangor juga melakukan patroli di sekitar tempat kejadian dan menemukan satu mayat terapung yang diduga salah satu korban WNI kapal tenggelam. Saat ini mayat korban diserahkan kepada Balai Polisi Sekinchan IPD Kuala Selangor untuk dilakukan visum et repertum,” kata Hermono.

Hingga saat ini, kata Dubes, APMM terus melakukan operasi pencarian korban lainnya dan akan menginfokan KBRI jika ada korban lain yang ditemukan.

“Atase polisi KBRI Kuala Lumpur terus melakukan koordinasi dengan Mabes Polri, Polda Sumut dan Satuan Lanal Tanjung Balai guna mengungkap kronologis dan pelaku penyelundupan PMI ke Malaysia,” katanya.

Hermono meminta masyarakat yang merasa kehilangan keluarganya atau mengetahui keluarganya berangkat menggunakan jalur ilegal agar menghubungi kepolisian terdekat. Dia juga mengimbau masyarakat tidak menggunakan jalur ilegal karena berisiko mengalami kecelakaan.

Selama Desember, sudah dua musibah kapal pembawa PMI ilegal yang menelan korban jiwa. Peristiwa pertama terjadi di perairan Johor Baru pada Rabu (15/12/2021). Setidaknya, ada 19 orang yang tewas akibat kejadian ini.

Polda Sumut Tetapkan 2 Tersangka Kasus Kapal Tenggelam di Selangor

Polda Sumatera Utara (Poldasu) mengusut kasus kapal diduga mengangkut TKI ilegal yang berangkat dari Batu Bara dan tenggelam di perairan Malaysia. Polisi kemudian menetapkan dua orang tersangka.

“Ada lebih kurang 18 saksi yang sudah kita periksa dan ada beberapa orang yang sudah kita tetapkan sebagai tersangka,” kata Dirreskrimum Polda Sumut, Kombes Tatan Dirsan Atmaja kepada wartawan, Sabtu (1/1/2022).

Kedua tersangka itu berinisial R dan IA. Tatan mengatakan satu di antaranya berperan sebagai agen.

“Satu sebagai agen, satu lagi dia mengamankan lokasi pemberangkatan. Kita juga sudah faktakan aliran dana kemudian dari beberapa saksi termasuk korban,” sebut Tatan.

Tatan menduga kapal itu berangkat dari pelabuhan tikus di Batu Bara. Dia menyebut tersangka diduga merekrut calon TKI ilegal melalui agen dan melakukan penjemputan.

“Biayanya lebih kurang Rp 10 sampai Rp 11 juta per kepala,” sebut Tatan.

Tatan mengatakan kapal itu diduga tenggelam diakibatkan kebocoran. Muatan kapal juga diduga melebihi kapasitas.

“Ada kebocoran dan mesin penyedot air rusak. Kemudian kapasitas kapal panjang 14 meter, kapasitasnya harusnya maksimal 30 orang namun fakta yang kami temukan dari keterangan saksi dan korban sendiri itu lebih kurang 50-an orang,” tuturnya.(dtc)

Komentar Anda

Terkini