Perwal Nomor 21 Tahun 2021 Disahkan, Legislator PKS Berharap Tercipta Kepling Cerdas dan Mengayomi

Senin, 31 Januari 2022 / 18.00

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Abdul Latif Lubis melaksanakan Sosialisasi Perda Nomor 21 tahun 2021. (f-vina/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan dari Fraksi PKS Abdul Latif Lubis M.Pd mengatakan Perwal No. 21 tahun 2021 ini untuk memperjelas landasan hukum tentang kepling.  Dengan adanya Perwal ini menjelaskan 1 periode hanya 3 tahun saja. Usia minimal 23 tahun dan maksimal 55 tahun. Dan Kepling harus warga lingkungan tersebut. Tidak dibenarkan warga lingkungan lain. Agar kepling tersebut fokus mengayomi warganya.

"Perwal ini mengatur bagaimana pemilihan kepling. Dengan adanya Perwal ini diharapkan agar menciptakan kepling yang cerdas,"ujar anggota dari Dapil II ini pada acara Sosperda Publikasi dan komunikasi penyelenggara sosialisasi Nomor 21 tahun 2021 tentang pedoman pengangkatan dan pemberhentian kepala lingkungan, di sekolah Al Fatihin Belawan, Minggu (30/01/2022).

Anggota Komisi I ini juga menjelaskan, syarat pemberhentian Kepling diatur dalam pasal 9. Dimana warga bisa memberikan usulan kepada Lurah dan Camat untuk pergantian Kepling tersebut. 

"Kepling yang bisa diberhentikan dari jabatannya dan digantikan jika kepling tersebut merusak nama baik warga setempat. Merusak nama baik pemerintah daerah dan pusat. Kinerjanya tidak baik dan melakukan perbuatan tidak terpuji. Jika ada salah satu unsur tersebut terpenuhi maka warga bisa mengajukan pergantian Kepling tersebut, "jelasnya. 

Lanjut Latif, timbulnya Perwal ini bisa memutus sistem dinasti dan memiliki dasar hukum dan sudah mendapatkan honor dari pemerintah daerah. Maka dari itu,  diharapkan dengan adanya Perwal ini Kepling yang diangkat bisa mengayomi warganya.  Seperti, bergotong-royong, membantu warganya yang kurang mampu untuk mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling, banyak oknum dari Lurah dan Camat tidak merujuk dari Perwal tersebut. Untuk itu, kenapa pentingnya diatur dalam Perwal karena seringnya muncul permasalahan dalam pengangkatan dan pemberhentian Kepling itu dan agar tidak terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. 

Latif juga menjelaskan, dalam pemilihan Kepling warga bisa mengusulkan 3 nama di kelurahan. Dari 3 nama tersebut akan dipilih 1 nama oleh Kelurahan sesuai dengan peraturan yang ada di Perwal. Setelah terpilih pihak Kecamatan akan mengeluarkan SK (Surat Keputusan). "Tapi pada kenyataannya banyak nama dari pilihan warga yang tidak diangkat menjadi Kepling,"ujarnya. 

Norma Manurung, warga Belawan mengeluhkan ada oknum kepling yang melakukan ketidak sesuaian dengan kinerja kepling tapi warga enggan dan tidak mau melaporkan. Bagaimana caranya untuk menegur Kepling yang bekerja tidak sesuai dengan tugasnya. "Kami segan untuk menegur kepling itu karena kenal dekat dan orang lama pak jadi bagaimana cara kami menegurnya,"tanyanya. 

Menjawab pertanyaan tersebut, Latif mengakui Perwal Nomor 21 tahun 2021 ini masih memiliki kelemahan, akan tetapi adanya Perwal ini sudah membuka lembaran baru dalam mengatasi Kepling-kepling yang bekerja tidak sesuai dengan fungsinya. 

"Jika tidak sesuai dengan kinerjanya warga bisa menolak dan melaporkannya ke kelurahan dan kecamatan. Jika dari kelurahan dan kecamatan tidak ada tindakan maka warga dipersilahkan mengadukan halnya ke DPRD Medan,"pungkasnya. (vin)

Komentar Anda

Terkini