Aneh, Sutoyo 'Kepanasan' Dilarang Bicara Sama Istri Orang, Malah Si Suami Ditikam

Jumat, 25 Maret 2022 / 06.14

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Gegara tak diberi izin ngobrol berduaan dengan Istri orang, Sutoyo alias Gohliong (35) nekat menikam Julius Hartono alias Ayang suami Yuni. Akibatnya Sutoyo alias Gohliong jadi pesakitan di Pengadilan Negeri (PN) Medan dan diancam dengan Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rocky Sirait dalam dakwaannya Kamis (24/3/22) menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada hari Minggu tanggal 13 Desember 2021 sekira pukul 20.00 WIB

Dimana saat itu saksi korban Julius Hartono alias Ayang mengantarkan saksi Yuni  untuk mengambil kamar hotel red doors di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia, karena di rumah ada tamu dari keluarga orangtua terdakwa.

"Sehingga saksi korban dan istrinya menginap di hotel tersebut. Setelah saksi korban mengantarkan istrinya di depan hotel, terdakwa pergi dengan tujuan menjumpai Bibi terdakwa dipasar 5, kemudian sekira pukul 22.00 WIB saksi korban menghubungi istrinya untuk menanyakan nomor kamar hotel yang dipesan," kata JPU.

Dikatakan JPU sekira pukul 23.00 WIB saksi korban bertemu dengan istrinya lalu masuk ke dalam kamar hotel yang dipesan. 

Saat saksi korban bersama istrinya berada di dalam kamar hotel, handphone istrinya berdering namun tidak diangkat. 

"Selang beberapa menit, kata jaksa kemudian datang terdakwa lalu mengetuk pintu kamar saksi korban. 

Mengetahui terdakwa yang datang kemudian saksi korban mengatakan ngapain kau datang, pulang lah kau, ngapain kau ngganggu istriku, lalu dijawab terdakwa buka pintunya sebentar, aku mau ngomong sama binikmu. Karena pintu kamar tidak dibuka sehingga terdakwa menendang pintu kamar dengan kuat," ujar JPU.

Selanjutnya, saksi korban membuka pintu kamar dan terdakwa langsung masuk dengan mengatakan 'Aku mau ngomong bentar aja berdua' sambil menarik tangan istri saksi korban keluar kamar.

Melihat tangan istri saksi korban ditarik keluar kamar kemudian saksi korban kembali menarik tangan istrinya untuk masuk ke dalam kamar.

Selanjutnya antara saksi korban dan terdakwa bertengkar mulut di depan kamar hotel. "Kemudian terdakwa memukul dada saksi korban sebanyak 2 kali dan saksi korban mendorong badan terdakwa, 

selanjutnya terdakwa mengambil sebuah gunting dari dalam kantong celananya lalu mengarahkannya kearah badan saksi korban namun saksi korban menangkis dengan tangan kananya sehingga tangan kanan saksi korban mengenai tusukan beberapa kali dan luka mengeluarkan darah," beber JPU.

Selanjutnya, istri saksi korban langsung memisah perkelahian antara saksi korban dan terdakwa 

setelah itu, karena saksi korban mengalami luka tusukan, Yuni memeluk suaminya yakni saksi korban Julius Hartono alias Ayang

,kemudian istri saksi korban mendorong badan terdakwa lalu menyuruh saksi korban untuk keluar dari kamar hotel.

Kemudian, kata JPU, istri saksi korban memegangi terdakwa agar tidak mengejar saksi korban keluar dari kamar hotel, selanjutnya saksi korban pergi meninggalkan hotel tersebut, lalu membuat laporan atas perbuatan terdakwa kepihak Kepolisian, atas kejadian terdakwa ditangkap dan saksi korban Julius mengalami luka tusuk di tangannya.

Ditempat yang sama istri saksi korban Yuni saat menjadi saksi di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (24/3/2022) mengatakan peristiwa penikaman tersebut terjadi di kamar hotel Red Doors di Jalan Gatot Subroto Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia.

Saat itu kata Yuni, ia dan sang suami Julius sengaja menginap di OYO karena ada keluarga yang menginap.

Namun, keributan mulai terjadi saat terdakwa tiba-tiba datang ke hotel tersebut dan memaksa Yuni berbicara dengannya (terdakwa)

"Mereka sempat ribut dan adu mulut. Lalu terdakwa Sutoyo pukul suami saya duluan, saya berusaha pisahkan mereka. Tiba-tiba terdakwa menikam suami saya pakai gunting, yang kena tikam bagian tangan suami.saya  sampai berdarah-darah," kata Yuni saat ditanya Majelis Hakim yang diketuai Dahlia Panjaitan.

Namun saat dikonfrontir, terdakwa yang mengikuti sidang secara daring membenarkan keterangan kesaksian Yuni. "Benar saya menikam suami Yuni menggunakan gunting sebanyak 4 kali,"jelas terdakwa.

Menjawab pertanyaan Majelis Hakim, terdakwa mengatak kalau ia datang ke hotel ada keperluan.

"Saya ke hotel hanya ada keperluan pribadi, bu hakim, tapi suaminya  ngajak ngizinkan kami bicara berduaan dan suami malah ngajak ribut. Benar saya tikam 4 kali di tangannya aja," cetus terdakwa.

Mendengar pengakuan terdakwa  lantas hakim,.angkat bicara, dan menilai terdakwa terlalu nekat mendatangi istri orang malam hari sampai nekat menikam suami Yuni.

"Kau pun terlalu hebat, masakan datangi bini orang malam-malam, dan ngajak bicara berduan pula, jelas suaminya marah. Kalau gitu sidang ini kita tunda hingga pekan depan,"kata Majelis Hakim sembari mengetukkan palu. (put)

Komentar Anda

Terkini