Dua terdakwa Pemilik 10 Kg Sabu Lepas Dari Hukuman Seumur Hidup

Kamis, 24 Maret 2022 / 20.15

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan menghukum dua terdakwa bukan pasangan suami istri terkait perkara narkoba jenis sabu seberat 10 Kg dengan hukuman berbada di Ruang Cakra 9 yang digelar secara online, Rabu (23/3/2022). 

Adapun kedua terdakwa bukan pasangan suami istri itu yakni Amirullah Nasution (48), warga Huta II Jalan Sederhana, Desa Perdagangan II, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun di hukum selama 17 tahun penjara.

Sedangkan teman wanitanya, Yuvita Umami (24), penduduk Jalan Amal Gang Rahayu, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun lebih ringan 3 Tahun yakni 14 tahun penjara.

Dari amar putusannya, selain hukuman penjara, Majelis Hakim diketuai Denny Lumbantobing juga menghukum kedua terdakwa dengan pidana denda Rp1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

"Perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"jelas Majelis Hakim Denny Lumbantobing.

Disebutkan Majelis Hakim hukuman kedua terdakwa lebih ringan dari tuntunan Jaksa Penuntut Umum (JPU) M Rizki Darmawan, yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa masing-masing dengan hukuman penjara seumur hidup.

Menurut Majelis Hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan peredaran narkotika.

"Sedangkan hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan dan mengakui serta menyesali perbuatannya,"kata Majelis Hakim.

Menyikapi putusan Majelis Hakim, kedua terdakwa melalui penasihat hukum (PH) maupun JPU menyatakan pikir-pikir. 

Usai membacakan putusan, dan mendengarkan sikap kedua terdakwa maupun JPU, berikutnya Majelis Hakim menutup jalannya sedang. "Sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim Sembari mengetukkan palu.

Dalam dakwaan JPU sebelumnya menyebutkan, bahwa perkara ini bermula pada Rabu (26/5/2021) sekira pukul 10.00 WIB kedua terdakwa sedang berada di rumah dan dihubungi oleh Dani Alias Tamsir (belum tertangkap dan masuk dalam daftar pencarian orang) dan disuruh menjemput 10 bungkusan seberat 10 kg sabu.

Tergiur upah Rp5 juta mereka pun berangkat ke Medan dengan tujuan Hotel Radisson dengan dengan mengendarai mobil Ford Everest warna hijau metalik BK 1138 LD yang diberikan Sapri atas perintah Dani alias Tamsir untuk digunakan sebagai transportasi.

Sesampai di hotel, terdakwa Amirullah Nasution berkomunikasi dengan seseorang yang tidak dikenal oleh kedua terdakwa yang merupakan rekan kerja Dani Alias Tamsir dan seseorang tersebut mengarahkan terdakwa untuk mengambil kunci kamar hotel dibawah bantal sofa di lobby hotel.

Sesampai di kamar hotel kedua terdakwa melihat 1 tas berisi 10 bungkusan plastik berisi sabu di dalam lemari. Selanjutnya terdakwa Amirullah Nasution mengeluarkan bungkusan sabu tersebut satu-persatu sedangkan terdakwa Yuvita Umami merekam video melalui handphone dengan maksud untuk memastikan bahwa sabu tersebut sudah diterima.

Kedua terdakwa kemudian berangkat ke Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai) dengan tujuan untuk beristirahat di rumah kakak terdakwa Yuvita Umami, namun sekira pukul 21.00 WIB pada saat kedua terdakwa melintas di Jalan Nangka Gang Jambu, Lingkungan Manggis, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai.

Naas, saat tim Polrestabes Medan melakukan pemeriksaan, ditemukam 10 bungkusan plastik berisi narkotika jenis sabu dari bagasi mobil bagian belakang yang dikendarai kedua terdakwa. (put)

Komentar Anda

Terkini