Praktisi Hukum Minta MA - RI Periksa Rekening Dua Majelis Hakim Tangani Perkara Oknum Polisi Vonis Ringan dan Bebas

Kamis, 17 Maret 2022 / 12.07

Muslim Muis. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Terkait dengan putusan Bebas Toto Hartono ( Panit ) dan 4 anggotanya di Satnarkoba Polrestabes Medan divonis hanya 8 bulan 21 dan 22 hari oleh dua majelis hakim yang berbeda yakni, Jarihat Simarmata dan Ulina Marbun, Selasa (15/3/2022)  lalu, menjadi perhatian praktisi hukum di Kota Medan.

Seperti disampaikan Muslim Muis yang meminta MA-RI segera menonaktifkan kedua majelis hakim dan memeriksa rekening mereka. 

"Apabila terbukti diduga ada unsur suap dalam penanganan perkara tersebut segera copot hakimnya,"kata praktisi hukum ini, Kamis (17/3/2022).

Menurutnya hal ini menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di bumi Pertiwi yang kita cintai ini. Menurut Muslim Muis setelah membaca berita yang dilansir oleh media cetak maupun online, bahwa ada penguasaan Narkotika disana selain pencurian uang milik diduga bandar sabu Yusuf alias Jus dirumahnya di Jalan Menteng senilai Rp, 650 juta dengan jumlah keseluruhan Rp, 1,5 Miliyar.

Menyikapi putusan kedua majelis hakim tersebut, ada satu hakim anggota Dahlia Panjaitan melakukan Desenting Opinion yang menurutnya terdakwa Rikardo Siahaan terbukti melanggar Pasal 112 UU NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Perkap Kapolri. Dimana dalam pasal 112 disebutkan yang unsurnya barang siapa menguasai, menyimpan, membawa narkotika bukan tanaman tanpa izin.

"Meski terpidana Rikardo memiliki surat tugas selaku Under Cover, untuk pancing beli, namun terpidana tidak membuat laporan kepada atasannya dalam menguasai narkotika. Dan seharusnya terpidana harus menyimpan dikantor, bukan dibawa- bawa kemana- mana, " ungkap Muis.

Sambungnya lagi, bagaimana dengan masyarakat biasa menguasai dan membawa, menyimpan narkotika.

"Jadi hukum kita ini harus benar- benar tegak dari bawah hingga ke atas vertical,"jelasnya.

Dikatakan Muis, ada beberapa berita di media yang dibaca bahkan disebutkan " hakim Jarihat Simarmata Spesialis membebaskan terdakwa". Dalam kurun waktu tahun 2022 sudah dua terdakwa bebas dibuatnya, Kadis BMBK ( Tipikor) dan oknum polisi Toto Hatono ( Pidum). Sedangkan ditahun 2021 masih ada juga hakim Jarihat Simarmata bebaskan, perkara Direktur Tanjung Siram ( Tipikor) dan masih ada vonis bebas lainnya.

Jadi sudah sepantasnya Hakim Jarihat Simarmata dan majelis yang menangani perkara oknum polisi dan perkara yang terdakwanya divonis bebas lainya, agar di periksa hakim- hakim oleh MA- RI.

"Apabila MA- RI membiarkan ini, pengadilan sebagai benteng terakhir dalam penegakan hukum akan menjadikan preseden buruk kedepannya,"pungkasnya. (put)

Komentar Anda

Terkini