Tergiur Upah Rp50 Juta, Nekat Antar 10 Kg Sabu

Selasa, 15 Maret 2022 / 21.40

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan. (f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Armansyah (51) warga Bunga Raya, Lingkungan VI, Kelurahan Asam Kumbang, Kecamatan Medan Selayang, gegara uang sebesar Rp 50 juta nekat jadi kurir narkotika jenis sabu seberat 10 kilogram.

Dalam sidang dakwaan yang dibaca Jaksa Penuntut Umum (JPU) Randy Tambunan, menjeleskan awal mula kasus ini ketika petugas polisi mendapatkan informasi bahwa terdakwa Armansyah menerima sabu-sabu dan akan melintas di Jalan KL Yos Sudarso tengah malam.

"Selanjutnya petugas kepolisian melihat, menghentikan dan memeriksa terdakwa dan menemukan Barang Bukti berupa Narkotika jenis Sabu seberat 10.000 Gram didalam 10 kemasan plastik Guanyinwang berwarna hijau," jelas jaksa di Ruang Cakra 7 Pengadilan Negeri Medan, Selasa (15/3/2022).

Dikatakan jaksa, dari pengakuan Terdakwa diperoleh dari seseorang perempuan yang tidak dikenal atas perintah Kojek untuk dibawa ke tempat Kojek dan apabila selesai mengantarkan Narkotika jenis Sabu tersebut, terdakwa mendapat upah sebesar Rp. 50.000.000.

"Bahwa selanjutnya terdakwa berikut barang bukti yang disita, dibawa dan diserahkan ke Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara untuk Penyidikan lebih lanjut," kata jaksa.

Bahwa perbuatan terdakwa menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menerima, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis sabu tersebut tanpa ijin dari pejabat yang berwenang. 

"Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas jaksa mengakhiri dakwaan.

Usai Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan dakwaannya, berikutnya sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan dua orang saksi dari pihak ke polisian yang mengaku menangkap terdakwa. Dan keterangan kedua saksi sama dengan dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

Setelah mendengarkan keterangan kedua saksi, selanjutnya Majelis Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda tuntuta.

"Sidang ini kita tunda hingga pekan depan dengan agenda tuntutan," bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya. (put)

Komentar Anda

Terkini