Gara Gara Sabu, 3 Lelaki Kompak Masuk Sel Tahanan Satres Narkoba Polres Tebing Tinggi

Minggu, 10 April 2022 / 17.57

Tiga pelaku pengguna narkoba.(f-ist)

TEBING TINGGI, KLIKMETRO.COM - Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 3 (tiga) orang laki-laki terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu. Ketiga pelaku ditangkap di Kota Tebingtinggi, pada Rabu (6/4/2022) sekitar pukul 22.00 WIB, tepatnya di Jalan Danau Singkarak Lingkungan I, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu.

Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP M. Yunus Tarigan, S.H membenarkan adanya penangkapan terhadap 3 (tiga) orang pelaku tindak pidana narkoba dimaksud. Hal ini disampaikan melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto dalam keterangan pers, Sabtu (9/4/2022) di Mapolres Tebingtinggi.

Dijelaskan Agus, bahwa ketiga pelaku tersebut masing-masing berinisial AS alias Buyung (38) seorang supir, merupakan warga Lingkungan IV Jalan Danau Maninjau, Kelurahan Padang Merbau, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi, kemudian AR alias Wakwau (23) warga Dusun II Desa Gunung Para, Kecamatan Dolok Merawan, Kabupaten Serdang Bedagai dan RKN SH (41) warga Pasar III Gang Mulia, Kelurahan Glugur Darat 1, Kecamatan Medan Timur, Kota Medan.

Dilanjut Agus Arianto, dari penangkapan itu, polisi mengamankan barang bukti dari ketiga pelaku yakni, 1 buah dompet warna hitam berisikan uang tunai Rp.580 ribu, 1 lembar kertas bertuliskan catatan kerja diduga transaksi jual beli narkotika jenis sabu, 6 lembar slip bukti transfer uang dan 1 unit HP.

Kemudian 1 paket plastic klip transparan berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu dengan berat kotor 0,48 gram atau berat bersih 0,38 gram, 1 kaca pirex berisi serbuk kristal warna putih diduga Sabu berat bersih 0,10 gram, 1 bungkus plastik di dalamnya berisi plastik-plastik klip transparan kosong, 1 buah alat hisap sabu (bong), 1 bungkus plastik berisi pipet-pipet plastik runcing, 3 buah mancis, uang tunai Rp150 ribu. 

"Tidak hanya itu, polisi juga menemukan sebuah kunci besi kamar kos milik RKN. Selanjutnya dilakukan pengembangan ke rumah kosan itu di Perumahan Griya Mutiara Indah Jalan Mutiara Kelurahan Pabatu, Kecamatan Padang Hulu, Kota Tebingtinggi," ungkap Kasi Humas.

Ketiga pelaku dan barang-barang bukti yang diamankan polisi telah dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Tebingtinggi untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Ketiga pelaku terancam melanggar Pasal 114 ayat 1 Subs 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika,"tutup Kasi Humas menyudahi keterangan. (ar)

Komentar Anda

Terkini