Kejati Sumut Hentikan Penuntutan 3 Perkara Dengan Restorative Justice

Sabtu, 02 April 2022 / 06.18

Kepala Kejati Sumut Idianto menyampaikan penghentian penuntutan 3 perkara dengan restorative justice. (f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) usulkan untuk hentikan tiga perkara tindak pidana umum yang penuntutannya dengan menerapkan pendekatan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif. Usulan tersebut kemudian disetujui oleh Jampidum Kejagung Dr Fadil Zumhana, Kamis (31/3/2022).

Pengusulan penerapan RJ disampaikan oleh Kepala Kejati Sumut (Kajati Sumut) Idianto, Wakajati Sumut Edyward Kaban, Aspidum Arip Zahrulyani, Kabag TU Rahmat Isnaini, Kasi Penkum Yos A Tarigan, Kasi Oharda Faiq, Kajari Sergai, Kacabjari Deliserdang di Pancur Batu dan Kacabjari Deliserdang di Labuhan Deli.

Kasi Penkum Yos A Tarigan mengatakan, 3 perkara yang diusulkan adalah 1 perkara dari Kejari Sergai, 1 perkara Cabjari Deliserdang di Labuhan Deli dan 1 perkara dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu.

Untuk perkara dari Kejari Sergai dengan tersangka Parningotan Situmeang (41) yang disangka melanggar Pasal 80 ayat (1) jo Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016.

"Tersangka Parningotan Situmeang melakukan pemukulan terhadap anak yang berkelahi dengan anaknya. Tersangka tidak terima anaknya dipukul oleh temannya," kata Yos kepada wartawan, Jumat (1/4/2022).

Dijelaskan Yos, ada juga perkara dari Cabjari Deliserdang di Pancur Batu dengan terdakwa Darma Sitepu alias Darma (38) yang disangka melanggar Pasal 363 ayat (2) jo Pasal 53 KUHPidana.

"Terdakwa Darma Sitepu mengambil barang milik saksi korban dengan tujuan untuk dijual. Uangnya digunakan untuk membiayai perobatan penyakit yang diderita oleh terdakwa yaitu penyakit TBC sesuai dengan surat keterangan sakit Nomor: /1135/01/SKSH/I/2022 yang ditandatangani oleh dr M Syahri," jelasnya.

Sementara untuk perkara ketiga adalah dari Kejari Sergai dengan tersangka atas nama Sofian (24) yang disangka melanggar Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana. "Tersangka Sofian ini melakukan pengancaman pembunuhan terhadap saudaranya sendiri," ucap Yos. Tiga perkara ini sudah disetujui untuk dihentikan penuntutannya dengan menerapkan pendekatan keadilan restoratif.

"Adapun alasan dan pertimbangan dilakukannya penghentian penuntutan dengan penerapan restorative jusctice berpedoman pada Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 yaitu tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, jumlah kerugian akibat pencurian yang dilakukan tersangka di bawah dua setengah juta rupiah, ancaman hukuman di bawah 5 tahun penjara, adanya perdamaian antara tersangka dengan korban dan direspons positif oleh keluarga," terangnya.

Yang pasti, lanjut Yos, antara tersangka dan korban ada kesepakatan berdamai. Tersangka juga menyesali perbuatannya serta berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Proses pelaksanaan perdamaian juga disaksikan oleh keluarga, tokoh masyarakat dan tokoh agama.(put)

Komentar Anda

Terkini