Pengadaan Ternak Sapi Rugikan Negara Rp615 Juta, Terdakwa Tertunduk Divonis 5 Tahun Penjara

Selasa, 05 April 2022 / 13.03

Terdakwa tertunduk usai majelis hakim PN Medan menjatuhkan vonis 15 tahun penjara.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Sahlan selaku Direktur CV Bangkit Sah Perkasa terdakwa perkara korupsi pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan yang menyebabkan negara dirugikan senilai Rp615 juta, divonis selama 5 tahun penjara di Ruang Cakra IX Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (4/4/2022).

Dalam amar putusan itu, Majalis Hakim yang dijetuai Bambang Joko Winarno mengatakan, selain hukuman, terdakwa Muhammad Sahlan yang dihadirkan langsung juga dihukum denda sebesar Rp50 juta, apa bila tidak dibayar maka diganti dengan hukuman (subsider) 3 bulan kurungan.

"Menjatuhkan hukuman pidana kepada terdakwa Muhammad Sahlan selama 5 tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan," ujar Hakim Ketua, Bambang Joko Winarno dalam amar putusannya.

Selain itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa membayar Uang Pengganti (UP) kerugian negara sebesar Rp138 juta lebih. Dengan ketentuan, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dan harta bendanya tidak mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi dan belum mengembalikan kerugian keuangan negara.

"Sedangkan hal meringankan, terdakwa tidak berbelit selama persidantan, belaku sopan dan mengakui perbuatannya. Terdakwa belum pernah dihukum dan punya tanggungan keluarga," ucap hakim.

Majelis hakim menyatakan, perbuatan terdakwa Muhammad Sahlan terbukti melanggar Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Roi Baringin Tambunan yang menuntut terdakwa selama 6 tahun 6 bulan penjara, dengan perintah terdakwa ditahan dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Diketahui terdakwa Muhammad Sahlan yang tidak ditahan dalam perkara ini yang hadir ke persidangan dengan memakai kemeja putih saat Majelis Hakim membacakan putusanya terlihat tertunduk seperti orang pasrah.

Dalam perkara ini, terdakwa lain yakni Nina Syahraini selaku PPK Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan, telah meninggal dunia karena sakit di RSUD Kisaran pada Kamis (17/3/2022) sekitar jam 11.00 WIB. Otomatis perkara yang menjerat Nina telah gugur.

Dalam dakwaan JPU Roi Baringin Tambunan, pada tahun 2019 lalu, Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan memperoleh anggaran yang bersumber dari dana P-APBD sejumlah Rp1 miliar untuk kegiatan pengadaan ternak sapi sebanyak 80 ekor di Kecamatan Sei Dadap Kabupaten Asahan.

Untuk melaksanakan pengadaan ternak sapi tersebut, M Syarif selaku Kepala Dinas (Kadis) Peternakan dan Kesehatan Hewan Kabupaten Asahan menunjuk Nina Syahraini (almarhumah) sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

"Kemudian, Nina menyusun Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang terdiri dari pengadaan ternak sapi sebesar Rp832 juta, pengadaan pakan Rp36.340.800, pengadaan obat Rp36.361.600, pajak 10 persen sejumlah Rp90.474.640," ujar JPU.

Bahwa spesifikasi yang ditentukan oleh Nina dalam dokumen lelang adalah ternak sapi lokal Peranakan Ongol (PO) jenis kelamin betina, umur: 18 bulan sampai 24 bulan.

Kemudian, Pokja Pemilihan Pengadaan menetapkan CV Bangkit Sah Perkasa dengan Direktur yaitu terdakwa Muhammad Sahlan sebagai pemenang lelang dengan harga negosiasi Rp968.700.000.

"Seharusnya, Nina mengawasi dan memeriksa pekerjaan terdakwa dalam menyediakan 80 ekor sapi sesuai dengan spesifikasi. Namun, Nina dengan sengaja tidak mengawasi dan memeriksa pekerjaan tersebut," beber Tambunan.

Selanjutnya, berdasarkan pemeriksaan yang dilakukan oleh ahli peternakan dari Fakultas Peternakan Universitas Sumatera Utara (USU), Hamdan, ditemukan 70 ekor ternak sapi yang terdiri dari 31 ekor (44,28 persen) merupakan jenis Peranakan Ongol (PO), selebihnya yaitu 39 ekor (55,72 persen) teridentifikasi sebagai sapi jenis lain/bukan PO.

"Sehingga berdasarkan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara dalam pengadaan ternak sapi di Kecamatan Sei Dadap oleh auditor BPKP Perwakilan Sumut, menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp615.926.429," pungkas JPU. (put)

Komentar Anda

Terkini