Sampah Masih Menjadi Problem di Daerah Perbatasan

Senin, 18 April 2022 / 13.20

Anggota DPRD Medan Irwansyah sosialisasi produk hukum Kota Medan Perda Nomor 6 Tahun 2015. (f-him/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) Irwansyah S.Ag, SH menyampaikan bahwa sampai dengan saat ini, sampah masih menjadi problem di kawasan Kota Medan yang berbatasan langsung dengan Deli Serdang. Persoalan ini perlu disikapi sehingga kenyamanan lingkungan masyarakat bisa tercipta.

Hal ini mengemuka dalam Sosialisasi Produk Hukum Kota Medan, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Persampahan, yang dilaksanakan di jalan Meteorologi I , Kelurahan Indra Kasih, Kecamatan Medan Tembung, Sabtu (16/4/2022).

"Kami melihat persoalan sampah ini masih menjadi problem di masyarakat khusunya di kawasan perbatasan. Jangan ada kesan apatis dari masyarakat dalam persoalan ini," ucap Irwansyah saat menyampaikan materi sosialisasi Perda tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, persoalan di lapangan harus segara disikapi agar tidak menimbulkan efek berkelanjutan, misalnya timbulnya penyakit, banjir dan lainnya. "Kita sangat berharap, kita bersama  menyelesaikan persoalan ini," harapnya.

Disampaikannya, Perda Pengelolaan Persampahan terdiri dari XVII BAB dan 37 Pasal. Tujuan dari dibuatnya Perda ini adalah dalam upaya menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat serta menjadikan sampah sebagai sumber daya.

Sampah yang dimaksud yakni sampah rumah tangga dan sejenisnya yang berasal dari kawasan komersial, kawasan industri, kawasan khusus dan fasilitas umum. Dalam Perda tersebut juga diatur tentang hak dan kewajiban.

Di mana setiap orang berhak mendapat pelayanan pengelolaan persampahan secara baik dan berkawasan lingkungan. "Jadi Perda ini sudah sangat lengkap," jelasnya.

Sementara Camat Medan Belawan, Ahmad SP dalam kesempatan itu mengajak warganya untuk menjaga kebersihan dan keamanan lingkungan masing-masing. Menurutnya, pihak kecamatan tengah membenahi wilayah Medan Belawan, termasuk masalah infrastruktur juga menjadi fokus kecamatan.

Bahkan, kata Irwansyah, pada Pasal 13 telah disebutkan Pemko Medan diwajibkan dilakukan pelatihan bidang pengelolaan persampahan.(mar)

Komentar Anda

Terkini