Gelar Sosperda Nomor 9 Tahun 2014, Dhiyaul Hayati Minta Pemko Medan Segera Bentuk Tim Pendamping Pelaku Usaha

Senin, 16 Mei 2022 / 18.56

Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd menyosialisasikan Produk Hukum Perda Nomor 9 Tahun 2014. (f-maria/klikmetro) 

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati SAg MPd mendorong Pemerintah Kota Medan agar membentuk tim pendamping pelaku usaha dan koperasi di setiap kelurahan. Karena pelaku usaha butuh pembinaan agar mendapat kemudahan berbagai pengurusan izin maupun bantuan untuk memajukan usaha mereka.

"Kita mendorong Pemko Medan agar segera membentuk tim pendamping dan memberikan pembinaan kepada pelaku usaha. Masih banyak pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang kesulitan melakukan pengurusan izin,"kata Dhiyaul Hayati saat menggelar Sosialisasi Produk Hukum DPRD Medan, Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan yang berlangsung selama 3 hari di lokasi terpisah, Sabtu hingga Senin (14-16/5/2022).


Anggota DPRD Medan Dhiyaul Hayati menyampaikan materi Perda Nomor 9 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan, Sabtu-Senin (14-16/4/2022). (f-maria/klikmetro)

Dewan yang duduk di Komisi III DPRD Medan ini menjelaskan maksud dan tujuan perda untuk mewujudkan tertib usaha baik ditinjau dari segi lokasi, maupun hubungannya dengan perkembangan di bidang perindustrian dan perdagangan serta perkembangan perekonomian daerah dan kelestarian lingkungan.

Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang terdiri dari 11 Bab dan 49 Pasal ini mengatur tentang kewajiban bagi pelaku usaha industri dan perdagangan. Hal-hal yang harus dipatuhi termasuk keharusan memiliki SIUP, tata cara pengurusan izin dan memperpanjang serta ketentuan pidana bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran.

"Dalam Perda Nomor 9 Tahun 2014 ini, disebutkan pada pasal 41 setiap orang atau badan dilarang mendirikan perusahaan perdagangan tanpa memiliki SIUP, mendirikan usaha waralaba tanpa memiliki STPUW. Juga dilarang menghimpun dana dari masyarakat dengan menawarkan janji keuntungan yang tidak wajar (money game) dengan usaha yang mengaku kegiatan perdagangan,"jelas politisi PKS ini kepada konstituen yang menghadiri kegiatan sosperda tersebut.


Kegiatan sosialisasi produk hukum Perda Nomor 9 Tahun 2014 yang disampaikan Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu - Senin (14-16/5/2022). (f-maria/klikmetro)

Mengenai ketentuan pidana, sambung Dhiyaul, diatur pada Pasal 46 yang menyebutkan setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan dalam pasal 16 dan 41, diancam pidana kurungan paling lama 6 bulan atau denda paling banyak Rp 5 juta.

"Kita berharap pelaku usaha mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan. Untuk itu juga, pelaku usaha membutuhkan pembinaan guna mempermudah pengurusan izin dan mendapat bantuan permodalan. Kita dorong Pemko Medan agar membentuk tim pendamping pelaku usaha dan mendirikan koperasi di setiap kelurahan,"kata legislator Dapil V (lima) yang meliputi Kecamatan Medan Johor, Sunggal, Tuntungan dan Selayang ini. 

Ratusan warga menghadiri kegiatan sosialisasi produk hukum DPRD Medan Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Penyelenggaraan Usaha Perindustrian dan Perdagangan yang diselenggaran Anggota DPRD Medan Fraksi PKS Dhiyaul Hayati SAg MPd, Sabtu-Senin (14-16/4/2022). (f-maria/klikmetro)

 Sementara pada sesion tanya jawab, Enggran, warga Medan Johor menanyakan bagaimana pengurusan NIB dan kemana pengurusannya?

Sedangkan Pak Nasution, warga Medan Johor mengharapkan agar Pemerintah Kota Medan membuat pelatihan-pelatihan kepada masyarakat bagaimana pembuatan izin usaha.

Erna Ginting, warga Medan Selayang menanyakan bagaimana menghidupkan koperasi agar aktivitas ekonomi bergairah dan membangkitkan semangat pelaku usaha.

Untuk diketahui kegiatan sosperda ini berlangsung selama 3 hari, dimulai Sabtu (14/5/2022) sekira pukul 13.30 sd 16.00 wib di Lapangan Futsal SDIT Al Hijrah, Jalan Stella Tengah Komplek Kejaksaan, Kelurahan Simpang Selayang, Kecamatan Medan Tuntungan, peserta: 125 orang.

Dilanjutkan Minggu 15 Mei 2022, pukul 09.00 sd 12.00 wib di Jalan AH Nasution No. 5 (belakang Kejatisu), Kelurahan Pangkalan Mansur, Medan Johor, peserta : 125 orang. Selanjutnya Senin 16 Mei 2022 pukul 13.30-16.00 wib di Jalan Kenanga Raya, Kelurahan  Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, peserta 150 orang. (mar)

Komentar Anda

Terkini