Napi Lapas Tanjung Gusta Kendalikan Peredaran 5000 Butir Ekstasi

Kamis, 12 Mei 2022 / 09.49

Suasana sidang perkara 5000 butir ekstasi di Pengadilan Negeri Medan/(f-ist/sm)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Edy Syahputra, narapidana Lapas Tanjung Gusta terbukti mengendalikan peredaran 5.000 butir pil Ekstasi dari jeruji besi sehingga dituntut 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (11/5/2022) siang.

Tidak hanya seorang diri, empat terdakwa lainnya yang berperan sebagai kurir yakni, Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulia Jaka Kusuma dituntut lebih rendah yakni masing-masing 10 Tahun penjara.

"Perbuatan para terdakwa sebagaimana diatur dan diancam Pasal 114 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Teorida Hutagaol.

Dalam sidang beragendakan pembelaan, Penasihat Hukum terdakwa meminta kepada mejalis hakim, agar menjatuhkan hukuman seringan-ringannya.

"Karena para terdakwa masih mempunyai tanggungan keluarga," ucapnya.

Namun jaksa Teorida Hutagaol menyatakan tetap pada tuntutannya.

"Tetap pada tuntutan Majelis," ucap Teorida Hutagaol.

Usai mendengarkan pembelaan, Hakim Ketua Nurmiati menunda sidang hingga pekan depan, dengan agenda putusan.

Sementara itu, JPU menuturkan bahwa perkara ini bermula pada Minggu 31 Oktober 2021, ketika personil BNNP Sumut menerima informasi dari masyarakat memberitahukan bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di sekitar Jalan Abdul Sani Muthalib Medan Marelan tepatnya di Kafe Vespa.

Berdasarkan informasi itu, kemudian pada Minggu Tanggal 31 Oktober 2021 sekira pukul 18.00 wib personil melakukan penyelidikan ke tempat yang dimaksud.

Sesampainya di tempat tersebut, petugas melakukan penangkapan terhadap 4 terdakwa Muhammad Faizal alias Agam, Dodi Sutan Sahi Alam Pohan, Muhammad Morganda Tampubolon dan Mulya Jaka Kusuma.

Sewaktu dilakukan penangkapan, disita barang bukti berupa narkotika golongan-I jenis ekstasi sebanyak 5.000 butir.

Setelah diintrogasi, Muhamamd Faisal alias Agam menerangkan bahwa ekstasi tersebut adalah suruhan terdakwa Edy yang mengarahkannya melalui handphone.

Bila berhasil menyerahkan pil esktasi tersebut kepada orang lain, Muhamamd Faisal akan mendapatkan upah dari terdakwa Edy sebesar Rp9 Juta.

"Saksi dari petugas BNNP Sumut melakukan penangkapan terhadap terdakwa Edy hari Senin Tanggal 15 November 2021 di LP Tanjung Gusta Medan," ujar JPU.

Setelah dipertemukan antara terdakwa dengan Muhammad Faisal, membenarkan bahwa terdakwa Edy yang menyuruh Muhammad Faisal untuk menerima pil ekstasi sebanyak 5.000 butir.(sm)

Komentar Anda

Terkini