Perda Nomor 10 tahun 2017 Dibuat Untuk Memproteksi Masyarakat Kota Medan Dari Makanan yang Tidak Bermanfaat

Senin, 30 Mei 2022 / 12.51

Wakil Ketua DPRD Medan H Rajudin Sagala menyosialisasikab produk hukum Perda Nomor 10 tahun 2017 kepada warga Helvetia dan Petisah, Minggu (29/5/2022). (f-him/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Wakil Ketua DPRD Medan H.Rajudin Sagala S.Pd.I mengatakan Perda Nomor 10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis salah satu tujuannya untuk memproteksi masyarakat dari dampak negatif yang ditimbulkan terutama dari kehalalannya dan higienisnya suatu produk.

“Prinsip dari Perda ini untuk memproteksi masyarakat Kota Medan dari makanan-makanan yang tidak memiliki kandungan gizi yang bermanfaat, khusus bagi umat muslim yakni terkait kehalalannya,” tegas anggota Anggota Fraksi PKS ini dalam Sosialisasi Produk Hukum Daerah yang dilaksanakan, di Jalan Komplek Bumi Asri Blok D No. 37 Kelurahan Cinta Damai Kecamatan Medan Helvetia dan Jalan Sekip Gant Penghulu No. 1 Kel. Sei Putih Timur 1 Kec.Medan Petisah, Minggu (29/5/2022).

Dihadapan masyarakat, Rajudin menerangkan belakangan ini produk makanan banyak ragam jenis yang tidak hanya diproduksi dalam negeri saja. Namun lang­sung diimpor dari negara lain yang akhirnya dikonsumsi oleh masyarakat Indonesia.oleh karena itu,  dalam rangka menjawab keresahan warga terkait banyaknya makanan dan pro­duk makanan lainnya yang diragukan kandungan gizi­nya.

“Kita melihat banyak sekali kasus di televisi terkait jajanan anak sekolah hingga makanan yang dikonsumsi orang dewasa mengandung zat-zat tidak ramah dengan tubuh,” tuturnya.

Disampaikan Rajudin, mengonsumsi makanan halal dan baik bukan hanya kebutuhan kaum muslimin saja melainkan kebutuhan seluruh umat manusia, karena seruan Allah SWT diatas ditujukan kepada seluruh ma­nusia bukan hanya kepada kaum muslimin saja.

Disampaikannya, keberadaan Perda No.10 tahun 2017 tentang Pengawasan serta Jaminan Produk Halal dan Higienis harus diterapkan dengan baik. Penerapannya agar memberi kenyamanan bagi masyarakat Kota Medan khususnya umat Islam untuk mengkonsumsi produk yang halal dan higienis.

“Beberapa OPD terkait perlu bersinergi untuk memaksimalkan sosialisasi dan penerapan perda ini. Mereka harus aktif memberikan pemahaman dan sosialiasi terhadap produk makanan maupun minuman yang belum memiliki sertifikasi halal,” harapnya.

Dijelaskannya, pada Bab III Pasal 4, pengawasan dilakukan secara terencana dan sistematis dengan membentuk tim terpadu. Tim tersebut terdiri dari Pemko Medan, Balai POM, MUI, unsur masyarakat serta instansi/badan maupun lembaga lainnya. Tim akan langsung turun ke lapangan guna mengecek produk makanan dan minuman yang beredar di pasar agar masyarakat Kota Medan dapat lebih aman dan nyaman dalam memilih produk di pasaran.(mar)

Komentar Anda

Terkini