Polsek Percut Sei Tuan Angkut Mesin Judi Tembak Ikan di Pasar 7 Tembung

Senin, 09 Mei 2022 / 05.28

Polsek Percut Sei Tuan mengamankan mesin judi tembak ikan di Gang Puyuh Pasar 7 Tembung.(f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Polsek Percut Sei Tuan Polrestabes Medan mengamankan mesin judi tembak ikan di Pasar 7 Beringin Gang Puyuh, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Deli Serdang.

Kapolsek Percut Sei Tuan Kompol M Agustiawan ST SIK kepada wartawan menyebutkan, pihaknya menindaklanjuti adanya informasi dari warga terkait operasional judi tembak ikan di kawasan Pasar 7 Tembung.

"Pada hari Minggu 8 Mei 2022 sekira pukul 16.00 wib, piket Polsek Percut Sei Tuan menerima informasi dari masyarakat bahwa adanya sebuah sepanduk yang terpasang didepan Gang Puyuh Pasar 7 Beringin Desa Tembung bertuliskan 'Kepada Bapak Kapolsek Percut Sei Tuan Tolong berantas Judi Jacpot, Judi Dindong dan Sabu-Sabu yang ada diujung Gang Puyuh Ini Karena Sudah Meresahkan Masyarakat dan Merusak Generasi Muda',"kata kapolsek.

Selanjutnya tim dipimpin Kanit Reskrim Iptu Bambang dan Pawas serta kades tembung dan perangkat desa mendatangi lokasi yang dimaksud dan melakukan penindakan dengan cara mengamankan mesin judi tembak ikan dan menurunkan sepanduk tersebut.

"Saat ini mesin judi tembak ikan beserta spanduk tersebut dibawa ke Polsek Percut Sei Tuan untuk penyelidikan lebih lanjut,"jelasnya. (hot)

Komentar Anda

Terkini