Ribut Gegara Sawit, Abang Tewas Diparang Adik

Sabtu, 07 Mei 2022 / 04.30

Kondisi korban sebelum dievakuasi petugas kepolisian. (f-ist)

DELI SERDANG, KLIKMETRO.COM - Diduga kerap bertengkar gara-gara lahan sawit, seorang adik bunuh abangnya hingga tewas di Desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/5/2022) sekira pukul 15.00 WIB.

Tersangka bernama Salmon Tarigan (32) membunuh abang kandungnya Ebenezer Tarigan (35) lantaran sakit hati pada korban yang kerap mengancamnya dan ayah kandung mereka yang sedang sakit stroke.

"Kemarin pada tanggal 5 Mei 2022, di desa Talapeta, Kecamatan STM Hilir sekira pukul 16.00 WIB telah terjadi tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya seseorang bernama Ebenezer Tarigan.

Dimana tersangkanya bernama Salomo Tarigan yang merupakan adik kandung dari korban. Motif kejadian ini adalah dimana pada saat korban dan pelaku dan seorang saksi bernama Wendi Tarigan sedang memanen sawit milik orang tua mereka.

Saat itu, terjadi kesalahpahaman antara korban dan pelaku, mulanya si korban melemparkan tonjok (alat untuk memanen sawit) pada tersangka, namun tidak kena. Lalu tersangka membalas dan tonjok tersebut berhasil mengenai korban,"ujar Kapolresta Deli Serdang Kombes Pol Irsan Sunihaji, dikutip Sabtu (7/5/2022).

Lanjutnya lagi, saat itu saksi (Wendi Tarigan) sempat melerai pertikaian keduanya. Namun karena pelaku memegang parang, saksi dan korban sempat berlari menyelamatkan diri namun berhasil dikejar tersangka.

"Disitulah si tersangka ini melakukan penganiayaan terhadap korban dengan menggunakan parang yang mengakibatkan korban luka pada bagian wajah, kepala belakang, tangan kiri, telapak tangan kiri nyaris putus,"jelasnya lagi.

Atas kejadian itu, saksi langsung melapor pada kepala dusun Talapeta bernama Martin Sembiring, lalu bersama warga menuju ke lokasi dan menemukan korban sudah tidak bernyawa. Kejadian ini pun dilaporkan pada Polresta Deli Serdang dan Polsek Telunkenas.

"Kejadiannya pukul 17.00 WIB, tersangka kita amankan pada pukul 06.00 WIB keesokan harinya. Motif tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban karena korban sering mengancam tersangka dan orang tua mereka yang sedang sakit stroke. Pada tersangka kita persangkakan dengan pasal 338 sub 351 ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkas kapolres. (sur/mt)

Komentar Anda

Terkini