Rusuh di Puncak 2000 Siosar, Edi Erguna Ginting Warga Sukamaju Ajukan Praperadilan

Jumat, 27 Mei 2022 / 21.26

Edi Erguna Ginting didampingi tim kuasa hukum mengajukan permohonan praperadilan.(f-ist)

KARO, KLIKMETRO.COM - Salah tersangka rusuh puncak 2000 ajukan permohonan praperadilan. Terkait penangkapan Edi Erguna Ginting Warga Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah Kabupaten Karo yang di laporkan oleh Rita Wahyuni atas dugaan penganiayaan secara bersama sama dengan laporan polisi Nomor : LP/ B/ 406/V/2022/SPKT/ POLRES TANAH KARO/ POLDA SUMATERA UTARA, 17 Mei 2022. 

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPD IPK (Ikatan Pemuda Karya) Kab Karo selaku pengacara Edi Erguna Ginting mendampingi kliennya Edi untuk mengajukan permohonan prapradilan ( Prapid ) ke kantor Pengadilan Negeri Kabanjahe Pada Jumat 27 Mei 2022 dengan nomor Register no 1/ Pra Pid/2022/PN KBJ.

Juliadi Kaban SH salah satu Anggota LBH DPD IPK Karo mengatakan, pihaknya dari tim LBH mendampingi pemohon untuk mengajukan permohonan praperadilan, terkait dengan tindakan penangkapan yang dilakukan oleh unit Polres Tanah Karo terhadap Edi Erguna Ginting, pada Rabu sekira pukul 19.00 WIB di Desa Suka Maju Kecamatan Tigapanah. Selanjutnya dibawa ke Mapolres Karo untuk diperiksa. 

"Namun sekira pukul 21.00 wib, kami mendapat info kalau klien sudah ditetapkan menjadi tersangka, sehingga kami dari kuasa hukum terlapor mendatangi Polres Karo untuk mempertanyakan surat penangkapan resmi, namun surat penangkapan terhadap klien kami belum ada," ujar Juliadi Kaban.

Sambungnya, usai kejadian tersebut, sekitar pukul 00.00 Wib di hari yang sama, pihak polres melayangkan surat panggilan kepada dirinya dan tim LBH untuk pemeriksaan terlapor kembali pada hari Sabtu, 28/Mei/ 2022.

"Dari kejanggalan tersebutlah kami ingin kasus ini menjadi jelas, maka pada hari ini Jumat, kami dari LBH IPK Kabupaten Karo bersama klien mengajukan permohonan praperadilan ,  berharap ada kejelasan status klien kami sesuai dengan aturan yang ada di KUHAP dan Perkap ( Peraturan Kepala Polisi Republik Indonesia ) No 12 tahun 2009,"tukasnya. (erwin)

Komentar Anda

Terkini