Tipu Mahasiswi Dengan Emas Palsu, Spesialis Bandit di Angkot Diciduk Tekab Polsek Patumbak

Kamis, 19 Mei 2022 / 19.35

Tekab Polsek Patumbak mengamankan tersangka penipuan emas palsu yang beraksi didalam angkot.(f-putra/klikmetro)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Team Khusus  Anti Bandut (Tekab) Polsek Patumbak Polrestabes Medan berhasil mengamankan tiga orang tersangka diduga melakukan tindak pidana penipuan dan pengelapan didalam angkutan kota (Angkot)dengan cara menukarkan emas palsu dengan barang berharga milik korban, Rabu (18/5/2022) siang sekira pukul 10.00 wib.

Kapolsek Patumbak Kompol Faidir Chaniago SH.MH di dampingi Kanit Reskrim AKP Ridwan SH mengatakan, ketiga tersamgka yakni masing masing bernama Hendrik Tanjung (52) warga Jalan Gurilla Gang Pasundan No 35 Medan, Oloan Pakpahan (40) warga  Jalan Sempurna No 77 C Kecamatan Medan Kota dan Manumpak Pangaribuan (56) warga Jalan pancing, Medan.

“Sedangkan korbannya yakni Logawarti Sigiro (19), warga Jalan Pertahanan Gang Indah Desa Patumbak Kampung Kecamatan Patumbak Kabupaten Deli Serdang,”ujarnya, Kamis (18/5/2022)..

Dijelaskannya, adapun kronologis kejadian tindak pidana penipuan dengan cara menukarkan emas palsu dengan barang berharga milik korban Logawarti Sigiro berawal saat korban menaiki angkot dari bawah Fly Over Simpang Amplas Menuju Kampus Pancabudi.

“Tidak lama kemudian setelah korban naik ke angkot, datang 2 orang pria naik ke angkot yang sama.Namun selang beberapa menit naik 1 orang lagi. Setelah itu Angkot pun jalan,”jelas Kapolsek.

Menurut Kapolsek, ketika sampai di Traffic light Jalan Tritura, tiba-tiba salah seorang tersangka meletakan emas yang dibungkus uang kebawah lantai angkot tanpa diketahui korban 

“Saat itu salah seorang dari tiga tersangka, menanyakan kepada korban “uang siapa yang terletak ini ” korban pun melihat dan menjawab “bukan punya saya”. Selanjutnya tersangka kembali menjelaskan pada korban bahwa didalam uang ada emas,”kata Faidir. 

Selanjutnya kata Faidir, dengan bujuk rayu seorang pelaku mengajak korban untuk berbagi hasil temuan emas tersebut, dengan jaminan menukarkan dengan Handphone milik korban.  

“Awalnya korban menolak, namun pelaku terus melakukan aksinya. Endingnya tiba-tiba korban menuruti apa yang dikatakan tersangaka, dan korbanpun menyerahkan barang-barang miliknya,”lanjutnya.

Menurut pengakuan korban, saat itu korban tidak menyadari kalau emas tersebut palsu dan korban menyadarinya setelah angkot yang ditumpangi korban dan ketiga tersangka diberhentikan oleh Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patumbak.

Lebih lanjut Kapolsek Pamtumbak Kompol Faidir, menjelaskan, ketiga tersangka di tangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab)Polsek Patumbak yang saat itu sedang melakukan Antisipasi kejahatan 3C diseputaran Fly Over Amplas.  mendapatkan laporan masyarakat ada tiga orang tersangka yang diduga akan melakukan pencurian dan penipuan yang sedang beraksi diseputaran Fly Over Amplas . 

“Mendapatkan Informasi tersebut Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Polsek Patukbak dipimpin Panit I Ipda M Yusuf Dabutar, SH, bersama anggotanya langsung menuju ke lokasi yang di informasikan, sembari melakukan pemantau dan pengamatan di seputaran Fly Over Amplas tepatnya ditempat angkutan umum menaikkan dan menurunkan penumpang,”kata Kapolsek melanjutkan.

Berikutnya team melihat tiga orang yang diduga tersangka diseputaran lokasi tersebut. Saat itu team terus  memantu pergerakan ke tiga tersangka hingga naik ke Angkutan  Umum 64 Tujuan Pinang Baris.

Setibanya di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di Simpang Jalan Garu I Kelurahan Harjosar I Kecamatan Medan Amplas, Team Khusus Anti Bandit (Tekab) memberhentikan angkot umum tersebut dan Langsung masuk kedalam angkot . 

“Ternyata benar didalam angkot ketiga tersangka ternyata sudah beraksi dengan mengambil Handphone milik korban yang sudah berada di tangan tersangka Oloan Pakpahan,” beber Kapolsek Patumbak Kompol Faidir.

Sementara kedua tersangka lainnya berperan mengalihkan perhatian korban, setelah itu team langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga tersangka. 

“Saat dilakukan penggeledahan dari ketiga tersangka ditemukan satu emas palsu beserta suratnya yang diduga sebagai alat untuk menukarkan barang berharga milik korban tersebut,”ucapnya lagi

Berikutnya kata Kapolsek, ketiga tersangka bersama barang bukti diboyong ke Polsek Patumbak untuk di lakukan pemeriksaan lebih lanjut dan selanjutnya mengarahkan korban untuk membuat laporan polisi.

Diakhir penjelasannya Kompol Faidir menyebutkan, sementara dari tersangka barang bukti yang berhasil kita amankan yakni 1 unit Handphone Infinix Smart 5, 1 buah emas palsu, 2 buah handphone Nokia kecil dan ketiga pelaku mengaku neka melakukan aksinya karena faktor ekonomi dan ketiga tersangka dijerat dengan Pasal 372/378 KUHPidana.

“Dari hasil pemeriksaan ketiga tersangka mengakui perbuatannya. Sedangkan dua dari tiga tersangka mengakaui krap melakukan perbuatan yang sama di seputar  Medan Amplas,” pungkasnya.(put)

Komentar Anda

Terkini