Tuntutan 15 Tahun, Divonis Hakim Seumur Hidup, 2 Terdakwa 3,1 Kg Heroin Meringis

Kamis, 19 Mei 2022 / 08.13

Suasana sidang di Pengadilan Negeri Medan.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Muhammad Azhar Nasution (41)  seorang driver ojol dan Andi Nova Siregar (35) bernasib apes, pasalnya terdakwa perkara narkotika jenis heroin seberat 3,1 kilogram yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) 15 tahun penjara, akhirnya kedua terdakwa ini pun meringis divonis seumur hidup oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan.

"Menjatuhkan kedua terdakwa dengan pidana penjara masing-masing seumur hidup," tegas Hakim yang diketuai Safril Batubara, di Ruang Cakra, IV, Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (18/5/2022).

Menurut hakim, perbuatan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Sementara dalam pertimbangan hakim, hal yang memberatkan tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberantasan narkoba.

"Sedang hal yang meringankan, tidak ditemukan selama persidangan," sebut Majelis Hakim dihadapan JPU Kharya Saputra Nasution, dan Penasehat Hukum terdakwa.

Dikatakan Majelis Hakim, putusan ini lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang sebelumnya menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Menanggapi putusan Majelis Hakim, baik terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun Jaksa Penuntut Umum masih menyatakan pikir-pikir, apakah menerima atau mengajukan banding.

"Pikir-pikur yang milia,"kata terdakwa melalui Penasehat Hukumnya maupun JPU.

"Baik sidang ini telah selesai dan kita tutup,"bilang Majelis Hakim sembari mengetukkan palunya.

Mengutip dakwaan jaksa sebelumnya, mengatakan Terdakwa Muhammad Azhar Nasution yang merupakan driver ojek online (ojol) dihubungi oleh Muhammad Ambi alias Ewin dan menawarkan pekerjaan. 

Lalu, Ewin mengatakan "jumpai aja teman abang yang bernama Jul, nanti dia yang beritahu". Pada Selasa tanggal 31 Agustus 2021 sekira pukul 21.00 WIB, Azhar dihubungi oleh Jul (DPO) dan mereka sepakat bertemu keesokan harinya. 

Pada Rabu tanggal 1 September 2021, Azhar dan Jul menemui terdakwa Andi Nova Siregar. "Berawal dari informasi masyarakat tentang adanya pengedar narkotika jenis heroin yang akan melakukan transaksi jual beli di Jalan Cemara Kelurahan Pulo Brayan Darat II Kecamatan Medan Timur," ujar JPU. 

Atas informasi tersebut, petugas Sat Res Narkoba Polrestabes Medan melakukan penyelidikan di sekitar lokasi tersebut. Kemudian, petugas melihat Andi Nova akan menyerahkan heroin kepada Azhar. 

Melihat itu, petugas langsung melakukan penangkapan terhadap kedua terdakwa. "Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 5 bungkus heroin," cetus Kharya. 

Kepada petugas, mereka mengakui bahwa barang haram tersebut milik Andi Nova yang tujuannya akan diberikan kepada Azhar untuk diperjual belikan. Selanjutnya, kedua terdakwa beserta barang bukti dibawa ke Polrestabes Medan untuk diproses lebih lanjut. 

Bahwa terdakwa Muhammad Azhar Nasution dijanjikan akan diberi imbalan sebesar Rp 2.000.000, jika berhasil menjual heroin itu. Sebelumnya Azhar sudah diberikan ongkos sebesar Rp 300.000. (put)

Komentar Anda

Terkini