Coba Rampas senpi Polisi, Pelaku Curas Ditembak

Kamis, 30 Juni 2022 / 12.56

Polsek Medan Baru memgamankan seorang pelaku curas.(f-ist)

MEDAN, KLIKMETRO.COM - Unit Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Pelaku bernama Iksan Kurnia (27) warga Jalan Teratai Gg. Bunga Kelurahan.Sari Rejo Kecamatan. Medan Polonia diamankan pada Senin 27 Juni 2022 sekitar pukul 21.00 wib di salah satu warung tuak Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia, Kota Medan.

"Pelaku berhasil diamankan atas adanya informasi masyarakat bahwa pelaku saat itu sedang  memegang sajam dan mengancam - ancam masyarakat menggunakan sajam yang dipegang pelaku,"kata Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH, dikutip Kamis (30/6/2022).

Mendapat informasi itu, personel  yang dipimpin Kanit Reskrim AKP Martua Manik SH MH didampingi Panit 2 Ipda Regi Putra Manda S.Trk dan Panit 3 Ipda Beri Anggara SH MH turun ke lokasi dan melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sedang berada di dalam warung sambil memegang sajam berupa sebilah parang.

"Pelaku diberikan tindakan tegas dan terukur terhadap kedua kakinya karena pelaku mencoba melawan petugas dengan cara mendorong  dan berusaha merampas senpi milik petugas pada pengembangan untuk mencari barang bukti sepeda motor yang dicuri oleh pelaku," ungkap Mantan Kanit Reskrim Polsek  Sunggal.

AKP Martua Manik iya menyebutkan pelaku Iksan Kurnia merupakan DPO dalam perkara kasus tindak pidana pencurian kekerasan (Curas) pada  Sabtu 07 Mei 2022 sekitar pukul 05.30 wib di Jalan Antariksa Kelurahan Sari Rejo Kecamatan.Medan Polonia simpang Jalan Teratai.

"Pelaku Iksan Kurnia bersama rekannya berinisial WS yang sudah ditangkap terlebih dahulu mengambil sepeda motor Honda Beat BK 2274 AJP, milik korban inisial Z (22) warga Jalan Adi Sucipto, Kelurahan Sari Rejo Kecamatan Medan Polonia dengan cara mengancam korban menggunakan 1 bilah parang,"jelasnya.

Dari pelaku, petugas kepolisin Polsek Medan baru mengamankan barang bukti berupa 1 bilah parang.

"Pelaku dipersangkakan Pasal 365 ayat (2) ke 1e, 2e KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,"kata mantan Kanit Reskrim Polsek Deli Tua. (hot)

Komentar Anda

Terkini